Pastikan Pekerja Memiliki Jaminan Sosial, Duo BPJS Gelar Joint Inspection
Pemeriksaan bersama ini tak lain untuk memastikan seluruh pekerja di Kota Jambi didaftarkan oleh pemberi kerjanya kedalam program jaminan sosial.
TRIBUNJAMBI.COM - Untuk memastikan pelaksanaan jaminan sosial telah dilaksanakan oleh pemberi kerja, BPJS Kesehatan Cabang Jambi bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi berkolaborasi melaksanakan penegakan kepatuhan dengan melaksanakan "joint inspection” alias pemeriksaan bersama.
Menurut Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Rizky Sistazha, pemeriksaan bersama ini tak lain untuk memastikan seluruh pekerja di Kota Jambi didaftarkan oleh pemberi kerjanya kedalam program jaminan sosial.
Sehingga, pekerja beserta keluarganya mendapatkan perlindungan, baik itu ketika sakit ataupun nantinya ketika setelah pensiun ataupun berhenti bekerja.
“Hal ini juga merupakan wujud implementasi kesepakatan bersama yang terjalin antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk menyelenggarakan jaminan sosial dengan baik sebagaimana amanat undang-undang, tentunya dibutuhkan kolaborasi bersama,” ujar Rizky.
Rizky bilang, langkah tersebut diawali dengan melakukan pemadanan data badan usaha dengan membandingkan data tenaga kerja terdaftar pada masing-masing instansi guna mengidentifikasi perbedaan data peserta Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang sama di masing-masing BPJS.
“Setelah pertemuan dan proses padanan data berjalan lancar, kami menyusun jadwal pemeriksaan bersama yang turut melibatkan pengawas ketenagakerjaan dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jambi,” kata Rizky.
Sementara itu, Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Jaka Prasetya Sy. menyebutkan bahwa dirinya sudah lama mengharapkan kegiatan pemeriksaan ini dapat dilakukan. Ia menjelaskan, untuk skala jumlah peserta terdaftar, BPJS Kesehatan memiliki cakupan kepesertaan yang lebih luas dibandingkan BPJS Ketenagakerjaan, karena segmentasi peserta JKN mencakup kepada seluruh segmentasi penduduk.
"Oleh karenanya, untuk jumlah pekerja terdaftar kami akan mengacu pada data BPJS Kesehatan dan penyampaian data pendapatan tetap pekerja mungkin data BPJS Kesehatan dapat mengacu pada data yang kami miliki,” terang Jaka.
Jaka menambahkan, pemerintah sendiri telah menghadirkan jaminan sosial yang dikelola oleh dua badan penyelenggara yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin hak-hak dan kebutuhan dasar para pekerja dalam mendapatkan perlindungan sosial.
"Namun oknum pemberi kerja cenderung menyalahi dan lari dari kaidah-kaidah aturan tersebut, sehingga penegakkan pengawasan kepatuhan pemberi kerja melalui pemeriksaan bersama ini penting dilakukan," ujarnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Rudi: Program JKN buat Saya Tak Terbebani Biaya Berobat
Baca juga: ARIP Mudahkan Pemda Proses Rekonsiliasi Iuran JKN
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Tiga Ketua RT di Kota Jambi