ARIP Mudahkan Pemda Proses Rekonsiliasi Iuran JKN
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka memperkenalkan tools bantu untuk melakukan perhitungan iuran wajib PNS dan Pemda
TRIBUNJAMBI.COM - BPJS Kesehatan Cabang Jambi melakukan sosialisasi sekaligus bimbingan teknis kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Batanghari mengenai tutorial penggunaan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP).
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka memperkenalkan tools bantu untuk melakukan perhitungan iuran wajib PNS dan Pemda dalam proses rekonsiliasi iuran segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) PNS.
"Kompleksnya mekanisme perhitungan rekonsiliasi iuran Pemda menjadi dasar aplikasi ini kami kembangkan. Sesuai regulasi yang berlaku, komponen upah PPU PNS meliputi komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan (TPP/TPG Guru/Tunjangan Jasa Medis) bagi PNS Daerah. Mengacu pada komponen-komponen upah tersebut, maka perlu dilakukan perhitungan secara akurat dan tepat waktu. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menghadirkan ARIP untuk memudahkan proses tersebut,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Batanghari, Bathari Yanthi.
Setiap OPD akan menunjuk Person In Charge (PIC) yang akan diberikan tanggung jawab untuk melakukan pendataan tunjangan tambahan lainnya yang terdiri atas tunjangan tambahan penghasilan, tunjangan sertifikasi dan tunjangan jasa medis pada ARIP.
Di samping itu, untuk mempermudah memahami cara penggunaan aplikasi tersebut, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan petunjuk teknis yang bisa diakses oleh Pemda.
“Luaran yang kami harapkan adalah nantinya bisa kita dapatkan data kekurangan iuran wajib dari tunjangan tambahan lainnya yang menjadi dasar pembayaran iuran JKN PPU PNS Pemda ini,” ujar Thari.
Kasubbid Belanja Pegawai dan Pembinaan Perbendaharaan Bakeuda Batanghari, Adi Isnir mengapresiasi adanya kegiatan sosialisasi dan bimtek ARIP tersebut. Ia menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bakeuda Batanghari ini diikuti oleh puluhan OPD Kabupaten Batanghari.
“Semoga dengan adanya ARIP, kita bisa lebih mudah, praktis, dan cepat dalam melakukan penghitungan iuran, sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan angka yang mungkin sering terjadi karena penghitungannya dilakukan secara manual,” katanya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kisah Insipiratif Kepala BPJS Kesehatan Jambi, Dukungan Suami dan Keluarga Sangat Berarti
Baca juga: Pastikan Badan Usaha Bayar Iuran Tepat Jumlah, BPJS Kesehatan Jambi Lakukan Pemeriksaan Khusus
Baca juga: Ini Alasan Pentingnya Mendaftar Kartu BPJS Kesehatan Jauh-jauh Hari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/BPJS-Aplikasi-Rekonsiliasi-Iuran-Pemda.jpg)