Pastikan Badan Usaha Bayar Iuran Tepat Jumlah, BPJS Kesehatan Jambi Lakukan Pemeriksaan Khusus

PDTT merupakan pemeriksaan yang didasarkan pada kondisi yang berpotensi merugikan pekerja dan anggota keluarga pekerja

Editor: Rahimin
Istimewa
Pastikan Badan Usaha Bayar Iuran Tepat Jumlah, BPJS Kesehatan Jambi Lakukan Pemeriksaan Khusus 

TRIBUNJAMBI.COM - BPJS Kesehatan wajib menghitung dan mendata setiap kelebihan maupun kekurangan iuran JKN sesuai dengan gaji atau upah pekerja.

Hal tersebut menjadi acuan pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Jambi kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara (badan usaha-red) pada Selasa (11/10/2022).

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Jambi Rizky Sistazha menyampaikan, PDTT tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 45.

Ia menjelaskan, PDTT merupakan pemeriksaan yang didasarkan pada kondisi yang berpotensi merugikan pekerja dan anggota keluarga pekerja atau BPJS Kesehatan, yaitu pelaporan data gaji atau upah oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Bisa juga bersumber dari pengaduan pekerja kepada BPJS Kesehatan terkait dugaan ketidaksesuai pelaporan data gaji atau upah oleh Pemberi Kerja. Dari hasil pemeriksaan PDTT ini, badan usaha wajib melakukan pelaporan perbaikan data upah untuk ke depan dan melakukan penyetoran iuran JKN. Tentunya setelah dilakukan proses rekonsiliasi terlebih dahulu,” kata Rizky menambahkan.

Menanggapi hal tersebut, Human Resource Development (HRD) PT Jurido Jaya Raya, Anas Safuan menjelaskan bahwa pihaknya baru mengetahui ketentuan perundang-undangan terkait PDTT dan konsekuensi yang menanti badan usaha jika tidak melaporkan data terkait kepesertaan maupun pembayaran iuran JKN secara lengkap dan benar.

“Memang pihak BPJS Kesehatan selalu mengingatkan kewajiban pelaporan setiap terjadi perubahan data, baik upah maupun susunan anggota keluarga. Tetapi penyetoran kekurangan pembayaran iuran karena tidak melaporkan perubahan upah pekerja tepat waktu, saya baru tahu. Ke depan kami akan lebih aware terhadap setiap perubahan data dan melakukan perubahan melalui aplikasi e-Dabu,” ujar Anas.

Baca juga: Ini Alasan Pentingnya Mendaftar Kartu BPJS Kesehatan Jauh-jauh Hari

Baca juga: Pembiayaan Kesehatan Pasien Jantung Tembus Rp7,7 Triliun, BPJS Kesehatan Alokasikan Rp8 Triliun

Baca juga: CATAT Ini 21 Layanan yang tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Di antaranya Kosmetik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved