Ini Alasan Pentingnya Mendaftar Kartu BPJS Kesehatan Jauh-jauh Hari

Banyak orang membuat kartu BPJS Kesehatan saat keadaan terdesak misal sedang sakit.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
ist
Banyak orang membuat kartu BPJS Kesehatan saat keadaan terdesak misal sedang sakit. 

TRIBUNJAMBI.COM - Banyak orang membuat kartu BPJS Kesehatan saat keadaan terdesak misal sedang sakit.

Hal ini sebaiknya dihindari sebab kartu BPJS Kesehatan baru bisa digunakan 14 hari sejak pendaftaran.

Untuk mengantisipasinya, kartu BPJS Kesehatan didaftarkan jauh-jauh hari sehingga bisa digunakan ketika sakit,


Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, jangka waktu penggunaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

"Semua sudah diatur tegas di Perpres Nomor 82 Tahun 2018, termasuk waktu untuk pendaftaran," kata Iqbal.


Pasal 15 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 menjelaskan, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

 

BPJS Kesehatan melakukan verifikasi pendaftaran daam waktu 14 hari sejak pendaftaran.

Adapun pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dapat dilakukan setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran.

Ketentuannya dalam kondisi medis darurat dan baru mendaftar BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan ditanggung oleh masing-masing orang.

Program JKN-KIS termasuk BPJS Kesehatan mengusung prinsip gotong royong.

Program ini juga sudah berjalan di tahun ke-9, sehingga seharusnya masyarakat tidak mendaftarkan diri menjadi peserta ketika saat jatuh sakit.


"Program JKN-KIS ini sudah berjalan di tahun ke-9, sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya bergotong royong dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan sudah sangat banyak," kata dia.

"Jadi bukan mendaftar ketika jatuh sakit," ujar Iqbal menambahkan.

Ia melanjutkan, dengan bergabung sebagai peserta BPJS Kesehatan, prinsip gotong royong dapat terwujud, sehingga semua orang sakit dapat tertolong.

Artikel ini diolah dari Tribunjakarta

 

Baca juga: Pembiayaan Kesehatan Pasien Jantung Tembus Rp7,7 Triliun, BPJS Kesehatan Alokasikan Rp8 Triliun

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jambi Gencakan Sosialiasi Kepada Agen BRILink

Baca juga: BPS Daftarkan Petugas Regsosek Dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

 

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved