Berikut Daftar 4 Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Ternyata Ini Kandungan Berbahaya Jika Dikonsumsi
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menarik empat jenis obat sirup dari peredaran.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Kemudian untuk pemusnahan semua persediaan obat sirup akan disaksikan oleh petugas unit teknis pelaksanaan BPOM dengan berita acara pemusnahan.
Sebelumnya, BPOM telah mengumumkan tiga industri farmasi yang melanggar aturan karena menggunakan bahan baku pelarut berupa propilen glikol.
Tiga industri farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Terhadap ketiga industri farmasi tersebut, BPOM menarik dan mencabut izin edar obat sirup produksinya.
Adapun rincian obat sirup yang ditarik yakni dari PT Afi Farma sebanyak 49 produk, PT Yarindo Farmatama 6 produk, dan PT Universal Pharmaceutical Industries 14 produk.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: Lagi Dua Perusahaan Farmasi Langgar Cara Buat Obat, BPOM Cabut Sertifikat CPOB dan Larang Produknya
Baca juga: BPOM Jambi Sosialisasi Keamanan Pangan, Pramuka Diberdayakan
Baca juga: BPOM Jambi Gelar Monev Kegiatan Terpadu di Kota Jambi