Berikut Daftar 4 Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Ternyata Ini Kandungan Berbahaya Jika Dikonsumsi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menarik empat jenis obat sirup dari peredaran.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Promises
BPOM Kembali menarik sejumlah obat sirup dari pasaran 

 

TRIBUNJAMBI.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menarik empat jenis obat sirup dari peredaran.

BPOM RI menambah daftar obat sirup yang peredarannya ditarik darimasyarakat sejak Rabu (9/11/2022).

Ditariknya empat obat sirup tersebut karena BPOM menilai terdapat bahan baku yang digunakan melebihi ambang batas yang ditentukan.

Bahan baku yang melebihi ambas batas aman tersebut berupa zat pelarut dan produk jadi dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito melaui siaran pers pada Rabu (9/11/2022) malam menyebutkan bahwa keempat obat sirup tersebut dari dua pabrik farmasi.

Industri farmasi yang memproduksi obat sirup melebihi ambang batas aman tersebut yakni PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma.

"Berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk jadi pada PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma, cemaran EG dan DEG-nya dalam bahan baku, pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman," ungkap Penny K Lukito.

Adapun rincian dari empat obat sirup yang ditarik BPOM RI tersebut.

1. Citomol dan Citoprim dari PT Ciubros Farma.

2. Samcodryl dan Samconal yang diproduksi PT Samco Farm.

Semua obat tersebut dikatakan Penny K Lukito telah memerintahkan perusahaan untuk melakukan penarikan hingga pemusnahan.

Sebab kata fenny bhawa penarikan seluruh produk merupakan tugas dan tanggung jawab dari industri farmasi.

"Sehingga pada kedua industri farmasi tersebut, Badan POM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan penarikan sirup obat dari beredar seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh produk yang mengandung cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman," lanjut Penny.

Penarikan dan pemusnahan obat tersebut nantinya akan dimonitor dan didampingi secara aktif dan langsung oleh kantor-kantor BPOM di seluruh Indonesia.

Kemudian untuk pemusnahan semua persediaan obat sirup akan disaksikan oleh petugas unit teknis pelaksanaan BPOM dengan berita acara pemusnahan.

Sebelumnya, BPOM telah mengumumkan tiga industri farmasi yang melanggar aturan karena menggunakan bahan baku pelarut berupa propilen glikol.

Tiga industri farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Terhadap ketiga industri farmasi tersebut, BPOM menarik dan mencabut izin edar obat sirup produksinya.

Adapun rincian obat sirup yang ditarik yakni dari PT Afi Farma sebanyak 49 produk, PT Yarindo Farmatama 6 produk, dan PT Universal Pharmaceutical Industries 14 produk.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: Lagi Dua Perusahaan Farmasi Langgar Cara Buat Obat, BPOM Cabut Sertifikat CPOB dan Larang Produknya

Baca juga: BPOM Jambi Sosialisasi Keamanan Pangan, Pramuka Diberdayakan

Baca juga: BPOM Jambi Gelar Monev Kegiatan Terpadu di Kota Jambi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved