Lagi Dua Perusahaan Farmasi Langgar Cara Buat Obat, BPOM Cabut Sertifikat CPOB dan Larang Produknya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengumumkan kembali dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan

Editor: Fifi Suryani
zoom-inlihat foto Lagi Dua Perusahaan Farmasi Langgar Cara Buat Obat, BPOM Cabut Sertifikat CPOB dan Larang Produknya
IST
Ilustrasi obat

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengumumkan kembali dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB, khususnya pada obat sirup. Disebutkan Kepala BPOM RI Penny K. Lukito keduanya adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Sertifikat CPOB dua perusahaan farmasi tersebut dicabut oleh BPOM.

Berikut empat tambahan obat sirup yang ditarik dari peredaran:

Produk sirup obat PT Ciubros Farma yaitu Citomol dan Citoprim

PT Samco Farma yaitu Samcodryl dan Samconal.

"Produk kedua farmasi itu menggunakan bahan pelarut yang tidak memenuhi syarat," kata Penny dikutip dari konferensi pers, Rabu (9/11).

Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan penarikan seluruh produk menjadi tugas tanggung jawab kewajiban dari industri Farmasi tersebut, tapi tentunya dimonitor dan didampingi secara aktif oleh kantor-kantor Badan POM di seluruh Indonesia.

Penarikan mencakup seluruh gerai industri besar farmasi, pedagang besar, apotek instalasi Farmasi rumah sakit Puskesmas klinik, toko obat, dan praktik Mandiri tenaga kesehatan.

"Jadi penarikan seluruh produk menjadi tugas tanggung jawab kewajiban dari industri Farmasi tersebut. Tapi tentunya dimonitor dan didampingi secara aktif dan langsung juga dilakukan oleh kantor-kantor Badan POM di seluruh Indonesia," ungkap Penny.

Pemusnahan semua persediaan sirup obat akan disaksikan oleh petugas unit teknis pelaksanaan BPOM dengan berita acara pemusnahan. Sebelumnya, telah ada tiga perusahaan farmasi yang terseret kasus serupa yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

BPOM RI mencabut izin edar obat sirup dari (tiga) industri farmasi tersebut, dengan rincian dari PT Afi Farma 49 produk, PT Yarindo Farmatama 6 produk, serta PT Universal Pharmaceutical Industries 14 produk.

Obat Disita

Badan POM RI juga menyita barang bukti dari gudang supplier bahan baku obat sirup yang tidak memenuhi syarat yakni milik CV Chemical Samudra yang berada di Tapos, Depok, Jawa Barat. Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan, selain mengambil sampel bahan kimia dari CV Samudra Chemical, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa beberapa drum aluminium warna putih, buku-buku dan dokumentasi, sorbitol dan Propilen Glikol (PG).

"Hasil uji menunjukkan bahwa 12 sampel Propilen Glikol terdeteksi memiliki kandungan EG dan DEGĀ  yang sangat jauh. Dari persyaratan yang harus 0,1 persen, 9 sampelnya kadarnya mencapai 52 persen dan ada yang sampai 92 persen," kata Penny.

Menurut Penny, untuk sampai ke produsen farmasi penyaluran bahan baku pelarut pada obat sirup sangat panjang. Misalnya CV Samudra Chemical merupakan distributor kimia dari CV Anugerah Perdana Gemilang yang menjadi memasok utama untuk CV Budiarta.

Dan kemudian CV Budiarta merupakan pemasok utama Propilen Glikol (PG) yang tidak memenuhi syarat pada industri farmasi PT Yarindo Farmatama. Penny menilai, CV Samudra Chemical telah melakukan pemalsuan, dimana kandungan pada bahan baku obat sirup tidak sesuai dengan yang tertera pada label.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved