Berikut Daftar 4 Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Ternyata Ini Kandungan Berbahaya Jika Dikonsumsi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menarik empat jenis obat sirup dari peredaran.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Promises
BPOM Kembali menarik sejumlah obat sirup dari pasaran 

 

TRIBUNJAMBI.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menarik empat jenis obat sirup dari peredaran.

BPOM RI menambah daftar obat sirup yang peredarannya ditarik darimasyarakat sejak Rabu (9/11/2022).

Ditariknya empat obat sirup tersebut karena BPOM menilai terdapat bahan baku yang digunakan melebihi ambang batas yang ditentukan.

Bahan baku yang melebihi ambas batas aman tersebut berupa zat pelarut dan produk jadi dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito melaui siaran pers pada Rabu (9/11/2022) malam menyebutkan bahwa keempat obat sirup tersebut dari dua pabrik farmasi.

Industri farmasi yang memproduksi obat sirup melebihi ambang batas aman tersebut yakni PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma.

"Berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk jadi pada PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma, cemaran EG dan DEG-nya dalam bahan baku, pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman," ungkap Penny K Lukito.

Adapun rincian dari empat obat sirup yang ditarik BPOM RI tersebut.

1. Citomol dan Citoprim dari PT Ciubros Farma.

2. Samcodryl dan Samconal yang diproduksi PT Samco Farm.

Semua obat tersebut dikatakan Penny K Lukito telah memerintahkan perusahaan untuk melakukan penarikan hingga pemusnahan.

Sebab kata fenny bhawa penarikan seluruh produk merupakan tugas dan tanggung jawab dari industri farmasi.

"Sehingga pada kedua industri farmasi tersebut, Badan POM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan penarikan sirup obat dari beredar seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh produk yang mengandung cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman," lanjut Penny.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved