Sidang Ferdy Sambo
Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Majelis Hakim Bacakan Putusan Sela Eksepsi Ferdy Sambo
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bacakan putusan sela eksepsi terdakwa Ferdy Sambo atas dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
"Saya ingin menyampaikan bahwa yang melakukan penembakan yaitu Richard Eleizer dengan Ferdy Sambo. Ini kan permasalahnnya adalah alat buktinya kan rusak, peluru pelurunya rusak. Karena kan kalau teman teman lihat lagi yang diambil oleh Timsus itu sudah berapa kali renkonstruksi. Nanti akan buktikan lagi di persidangan," katamya.
terkait keterangan Kamaruddin terkait di persidangan tersebut, Roni menyampaikan nanti akan dibuktikan dalam sidang dengan agenda pembuktian.
"Nanti kan agenda pembuktian, nanti kan kelihatan disitu senjata siapa, kemudian pelurunya siapa, balistiknya siapa, kemudian dari Labfornya bagaimana, itu nanti akan disampaikan,"
Brigadir Yosua Hutabarat meninggal dunia dirumah dinas Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022.
Almarhum dimakamkan di kampung halaman Sungai Bahar Jambi pada 11 Juli 2022.
Meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bhada E, Kuat Maruf.
Baca juga: Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Diterima, Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Baca juga: Vera Simanjuntak, Kekasih Brigadir Yosua Beri Kesaksian di Sidang Ferdy Sambo
Baca juga: Ditanya Soal Buku Hitam, Ferdy Sambo Hanya Tersenyum