Sidang Ferdy Sambo
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Diterima, Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
TRIBUNJAMBI.COM - Hakim menolak eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Sidang yang menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dengan agenda putusan sela itu digelar pada Rabu (26/10/2022) pagi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.
Sidang putusan sela itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa juga menjalani sidang putusan sela yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata majelis hakim menyampaikan menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.
"Menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," lanjut majelis hakim seperti dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sebelumnya, Ferdy Sambo Cs ajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan demikian, JPU minta majelis hakim menerima seluruh dakwaan.
Untuk Ferdy Sambo, Jaksa menyatakan pemeriksaan tetap harus dilanjutkan.
"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata Jaksa dalam agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," terang JPU.
Seperti Ferdy Sambo, JPU juga meminta majelis hakim menolak eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi.