Sidang Ferdy Sambo
Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Majelis Hakim Bacakan Putusan Sela Eksepsi Ferdy Sambo
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bacakan putusan sela eksepsi terdakwa Ferdy Sambo atas dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bacakan putusan sela eksepsi terdakwa Ferdy Sambo atas dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Putusan sela atas Eksepsi Ferdy Sambo dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santosa.
Majelis sependapat dengan JPU yang menyampaikan Ferdy Sambo secara terstruktur dan sistematis.
"Setelah majelis hakim memperhatikan secara seksama surat dakwaan atas nama Ferdy Sambo, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum yang menyatakan dakwaan atas nama Ferdy Sambo tersebut oleh Penuntut Umum tersusun secara jelas dan tegas," kata Hakim.
Meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bhada E, Kuat Maruf.
12 SAKSI DIHADIRKAN JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI akan menghadirkan 12 orang saksi untuk memberikan keterangan terhadap perkara pembunuhan berencana Brigadi Yoshua Hutabarat.
Roni Talapessy, Kuasa Hukum Terdakwa Bharada E menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 12 saksi di persdiangan perkara pembnunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Saksi yang dihadirkan tersebut dikatakan dari Kuasa Hukum korban, keluarga korban, tenaga kesehatan dari Jambi.
"Sebelumnya sudah kami mohonkan agar Ferdy Sambo CS diperiksa diawal ya.O Majelis hakim menyampaikan bahwa yang diduluankan diperiksa adalah saksi pelapor, yaitu korban. Kami hormati dan kami hargai itu," ujarnya seperti dikutib dari live streaming youtube kompas TV, Selasa (25/10/2022).
Pemeriksaan saksi yang merupakan terdakwa dalam perkara tersebut untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya hingga membuat Brigadir Yoshua meninggal dunia.
"Kita ingin kasus ini menjadi terang, apa yang terjadi ? supaya mereka berdua ini (Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati) kita gali keterangannya. Kalau berbelit dan tidak konsisten ya saya kira hakim akan melihat itu ya kan,"
"jadi kemarin kami punya strategi agar didahulukan pemeriksaan Ferdy Sambo dan terdakwa yang lainnya tiga orang yang lainnya, tapi hakim, kami hargailah