Sidang Ferdy Sambo

Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Majelis Hakim Bacakan Putusan Sela Eksepsi Ferdy Sambo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bacakan putusan sela eksepsi terdakwa Ferdy Sambo atas dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
ist
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua 

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bacakan putusan sela eksepsi terdakwa Ferdy Sambo atas dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Putusan sela atas Eksepsi Ferdy Sambo dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santosa.

Majelis sependapat dengan JPU yang menyampaikan Ferdy Sambo secara terstruktur dan sistematis.


"Setelah majelis hakim memperhatikan secara seksama surat dakwaan atas nama Ferdy Sambo, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum yang menyatakan dakwaan atas nama Ferdy Sambo tersebut oleh Penuntut Umum tersusun secara jelas dan tegas," kata Hakim.

Meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bhada E, Kuat Maruf.

12 SAKSI DIHADIRKAN JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI akan menghadirkan 12 orang saksi untuk memberikan keterangan terhadap perkara pembunuhan berencana Brigadi Yoshua Hutabarat.

Roni Talapessy, Kuasa Hukum Terdakwa Bharada E menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 12 saksi di persdiangan perkara pembnunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Saksi yang dihadirkan tersebut dikatakan dari Kuasa Hukum korban, keluarga korban, tenaga kesehatan dari Jambi.

"Sebelumnya sudah kami mohonkan agar Ferdy Sambo CS diperiksa diawal ya.O Majelis hakim menyampaikan bahwa yang diduluankan diperiksa adalah saksi pelapor, yaitu korban. Kami hormati dan kami hargai itu," ujarnya seperti dikutib dari live streaming youtube kompas TV, Selasa (25/10/2022).

Pemeriksaan saksi yang merupakan terdakwa dalam perkara tersebut untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya hingga membuat Brigadir Yoshua meninggal dunia.

"Kita ingin kasus ini menjadi terang, apa yang terjadi ? supaya mereka berdua ini (Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati) kita gali keterangannya. Kalau berbelit dan tidak konsisten ya saya kira hakim akan melihat itu ya kan,"

"jadi kemarin kami punya strategi agar didahulukan pemeriksaan Ferdy Sambo dan terdakwa yang lainnya tiga orang yang lainnya, tapi hakim, kami hargailah

Diperiksanya keluarga korban dikatakan Roni untuk digali JPU dan Hakim kejadian yang dialami oleh keluarga Brigadir Yohua maupun pengacaranya.

 

KESAKSIAN KAMARUDDIN

Kamarudin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua menjadi yang pertama memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan terkait Perkara Penipuan Pembunuhan Berencana.

Sidang dengan terdakwa Bharada E dengan menghadirkan 12 saksi dari keluarga Brigadir Yosua.

Pada tayangan Youtube Polri TV yang dikutip Tribunjambi.com menjelaskan bagaimana awalnya dia menjadi kuasa Hukum.

Kamarudin juga menjelaskan bahwa awal mengetahui kejadian diposting di sosial media facebook.

"Kami melakukan investasi setelah mendapatkan kuasa pada 13 Juli 2022, tetapi saya sudah yakin ini pembunuhan terencana," kata Kamarudin dikutip dari tayangan Youtube POLRI TV, Selasa (25/10/2022).

"Dalam hal investigasi yang saudara lakukan, apa yang saudara temukan, dan temukan," tanya JPU.

"Dari yang kami ada informasi dari kepolisian bahwa ada terjadi pembunuhan polisi oleh polisi," katanya.

Kemudian dia juga mendapatkan informasi bahwa Putri Candrawathi mengalami pemeriksaan yang dilakukan oleh almarhum. Namun dari informasi yang didapatkannya itu, Kamarudin merasa janggal.

Sehingga pihaknya kembali melakukan investigasi dengan metode wawancara.

"Saya terasa janggal, oleh karena itu saya lakukan lagi metode wawancara dari berbagai pihak, baik dari internal kepolisian, intelegen dan saksi lainnya yang minta dirahasiakan. Ternyata itu hoaks, bahwa tidak terjadi tembak menembak,"

Saya juga mendapat informasi bahwa CCTV disambar petir, karena CCTV diduga sudah dilakukan pencopotan.

Perintah pencopotan itu pertama dilakukan oleh AKP dari Subdit IV Pidum Polri. Karena tidak mengerti, dia kemudian memanggil ahli CCTV.

Hingga berita ini dimuat, persidangan di PN Jakarta Selatan masih berlangsung.

 

KETERANGAN PERS KAMARUDDIN DAN RONI USAI SIDANG

Kamarudin Simanjuntak berikan keterangan di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan dengan terdakwa Bharada Richard Eleizer.

Sidang terdakwa Bharada E terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua menghadirkan 12 saksi dari keluarga Brigadir Yosua.

Diantara saksi yang dihadirkan yakni Kamaruddin simanjuntak yang merupakan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.

Selain Kamaruddin, saksi yang dihadirkan itu terdapat dua tenaga kesehatan dari Jambi yang menyaksikan otopsi ulang jenazah Brigadir Yosua.

Usai persidangan, Kamaruddin menyampaikan, berdasarkan konsultasi dengan pengacara senior bahwa penggunaan senjata api harus ada uji kelayakan.

"Saya juga berkonsultasi dengan para senior senior ini tentang tata cara pemakaian sennjata, harus ada uji laik, kelayakan dari biro psikologi , harus ada suratnya dan sebagainya," kata Kamarudin dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (25/10/2022).

"Ketika saya ucapkan itu, ternyata mereka langsung melakukan Obstruction of Justice artinya menciptakan bukti palsu, seolah olah Bharada E layak menggunakan itu. Padahal dia masih pemula, masih belajar menggunakan senjata," kata Kamarudin.

Kemudian kata Kamarudin, bahwa Bharada E harus dijadikan sebagai tersangka. Karena menurutnya telah melakukan kejahatan atas penembakan yang dilakukan Bharada E sementara Brigadir Yosua sudah terkapar.

"Dan ternyata semua yang saya terangkan tadi dibenarkan oleh Bharada Richard Eleizer. Maka saya katakan dulu Bharada E harus tersangka. Kenapa saya katakan dia harus tersangka, karena ketika saya umpan mereka dengan satu umpanan Indonesia belum memiliki peluru yang bisa memutar balik, setahu saya yang punya di dunia hanya Israel, saya bilang begitu, maka dia diajar ajari oh iya kenapa ada tembakan dari belakang tembus ke hidung karena setelah dia lumpuh atau tersungkur untuk memastikan saya tembak lagi dari belakang. Itu kan kejahatan,"

"Tugas polisi bukan membunuh, tapi melumpuhkan. Maka saya katakan Bharada Richard Eleizer sudah memenuhi unsur kejahatan karena dia menembak yang sudah lumpuh,"

Sehingga Kamaruddin mengatakan ke Kabareskrim dan Dirtipidum Polri untuk menjadikan Bharada E menjadi tersangka.

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Bharada E, Roni Talapessy menyampaikan bahwa yang melakukan penembakan yakni kliennya dan Ferdy Sambo.

"Saya ingin menyampaikan bahwa yang melakukan penembakan yaitu Richard Eleizer dengan Ferdy Sambo. Ini kan permasalahnnya adalah alat buktinya kan rusak, peluru pelurunya rusak. Karena kan kalau teman teman lihat lagi yang diambil oleh Timsus itu sudah berapa kali renkonstruksi. Nanti akan buktikan lagi di persidangan," katamya.

terkait keterangan Kamaruddin terkait di persidangan tersebut, Roni menyampaikan nanti akan dibuktikan dalam sidang dengan agenda pembuktian.

"Nanti kan agenda pembuktian, nanti kan kelihatan disitu senjata siapa, kemudian pelurunya siapa, balistiknya siapa, kemudian dari Labfornya bagaimana, itu nanti akan disampaikan,"

Brigadir Yosua Hutabarat meninggal dunia dirumah dinas Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022.

Almarhum dimakamkan di kampung halaman Sungai Bahar Jambi pada 11 Juli 2022.

Meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bhada E, Kuat Maruf.

Baca juga: Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Diterima, Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Baca juga: Vera Simanjuntak, Kekasih Brigadir Yosua  Beri Kesaksian di Sidang Ferdy Sambo

Baca juga: Ditanya Soal Buku Hitam, Ferdy Sambo Hanya Tersenyum

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved