Sidang Ferdy Sambo
Fahmi Alamsyah Tak Ada Dalam Dakwaan Ferdy Sambo, Sempat Disebut yang Merekayasa Pelecehan Putri
Nama Fahmi Alamsyah sempat disebut Kapolri Jenderal Listro Sigit Prabowo terkait dengan kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana dan obstruction
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Nama Fahmi Alamsyah sempat disebut Kapolri Jenderal Listro Sigit Prabowo terkait dengan kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir Yosua.
Namun dalam dakwaan, nama eks Penasehat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah tidak muncul, baik dalam dakwaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J maupu obstruction of justice.
Padahal Fahmi Alamsyah sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam menyebarkan kematian Brigadir J sesuai dengan skenario Ferdy Sambo.

"Coba ke Dirpidum, untuk materi teknis beliau yang paham," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada Tribunnews.com, Jumat (21/10/2022).
Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi mantan Dirttipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang kini menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan.
Pasalnya Andi merupakan ketua penyidik tim khusus dalam pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun hingga berita ini ditayangkan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto tidak merespons pesan yang dikirimkan soal nama Fahmi Alamsyah yang tidak ada dalam dakwaan.
Di sisi Kejaksaan Agung RI menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak pernah menghilangkan fakta yang ada.
Baca juga: Pakar Hukum: Eksepsi Ferdy Sambo Cs Upaya untuk Pecah Isu Dakwaan Jaksa
Baca juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo Cs, Bibi Brigadir Yosua Beri Apresiasi
Semua dakwaan yang dibuat sudah disusun dengan baik berdasarkan berkas perkara yang diterima.
"Surat dakwaan yang disusun itu berdasarkan Berkas Perkara, tidak ada fakta yang dihilangkan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (19/10/2022).
Ketut menerangkan surat dakwaan tersebut membuat suatu yang relevan antara fakta dan pasal-pasal yang didakwakan kepada para terdakwa.
"Akan tetapi surat dakwaan hanya membuat suatu yang relevan dengan fakta serta pasal-pasal yang didakwakan," ucapnya.
Soal tidak adanya nama Fahmi Alamsyah dalam surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo cs, Ketut menyebut hal itu lebih tepat ditanyakan kepada penyidik yang melimpahkan berkas perkara.
"Yang kita terima seperti itu, silakan selebihnya ditanyakan ke penyidik," ungkapnya.