Sidang Ferdy Sambo

Pakar Hukum: Eksepsi Ferdy Sambo Cs Upaya untuk Pecah Isu Dakwaan Jaksa

Putusan sela kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan digelar pekan depan di PN Jakarta Selatan. "Ini strategi pengacara supaya menghilangkan is

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
Sidang dakwaan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Putusan sela kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan digelar pekan depan di PN Jakarta Selatan.

Pakar Hukum Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting sebut eksepsi FerdySambo Cs sebagai strategi untuk memecahkan isu di media.

"Ini strategi pengacara supaya menghilangkan isu yang beredar yang dominan dari jaksa penuntut umum," kata Jamin, Jumat (21/10/2022) di Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV.

Eksepsi atau nota keberatan itu, kata Jamin, bertujuan agar isu tentang dakwaan Ferdy Sambo tidak beredar terus menerus dan membentuk opini publik.

"Kalau beredar seminggu kan opini publik terbentuk," ujarnya.

"Penasihat hukumnya itu jeli melihat media, kalau sampai tidak melakukan eksepsi pada hari itu, maka konstruksi media adalah konstruksi jaksa penuntut umum (mengenai) dakwaan," lanjut dia.

Baca juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo Cs, Bibi Brigadir Yosua Beri Apresiasi

Baca juga: Ricky Rizal Sebut Rencana Pembunuhan Brigadir J Hanya Diketahui Sambo, Putri dan Bharada E

Oleh karena itu, ia menanggap eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum keluarga Ferdy Sambo pada Senin (17/10/2022) sebagai strategi untuk memecah isu dari dakwaan.

"Makannya dihajar terus sama dia yang pertama, sehingga konstruksi terbelah menjadi dua, ada isu tentang dakwaan jaksa penuntut umum, ada isu tentang eksepsi, jadi berimbang," tegasnya.

Ia menjelaskan, ada setidaknya dua jenis eksepsi. Pertama, eksepsi mengenai kompetensi relatif, misalnya salah ketik (typo) dalam penulisan nama terdakwa.

Eksepsi jenis ini masih dapat diterima majelis hakim dan diputuskan dalam putusan sela.

Kedua, eksepsi materil, yakni terkait pokok perkara. Eksepsi ini, kata Jamin, sangat sulit untuk diterima majelis dalam putusan sela.

"Saya kira apa yang sudah dibacakan jaksa penuntut umum, tidak ada yang melanggar pasal 84 (KUHAP), jadi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk mengadili," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengacara terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal mengajukan eksepsi pada sidang pertama mereka.

Menanggapi eksepsi tersebut, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi empat terdakwa karena dakwaan telah memenuhi unsur formil dan materil.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kurang Menit Bermain, Kristian Asllani Minta Direntalkan Inter Milan di Bursa Transfer Januari

Baca juga: Harga Cabai, Bawang, Ayam dan Beras di Jambi Jumat (21/10/2022) - Rawit Rp 20 Ribu

Baca juga: Pasok Drone ke Rusia, Iran Mendapat Sanksi dari Uni Eropa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved