Sidang Ferdy Sambo
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo Cs, Bibi Brigadir Yosua Beri Apresiasi
JPU menolak argumen dalam eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo CS di persidangan, Senin (17/10/2022).
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak argumen dalam eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo Cs di persidangan, Senin (17/10/2022).
Empat terdakwa yang eksepsinya ditolak hari ini ialah Putri Chandrawati, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Menanggapi penolakan ini, Keluarga Brigadir Yosua melalui bibi Roslin Simanjuntak mengapresiasi tanggapan dari JPU.
"Kita mengapresiasi kejelian jaksa penuntut umum dalam menangani kasus ini dan menganggap eksepsi dari para terdakwa tidak dapat diterima dengan alasan yang jelas," ujarnya.
Dirinya yang mengikuti persidangan hari ini melalui internet karena harus bekerja mengakui JPU sangat tegas dalam memberikan dakwaan yang fokus terhadap kasus pidana pembunuhan berencana.
"Ketegasannya mereka melihat dasar kasus yang dimunculkan yakni pembunuhan berencana, dan mengsesampingkan motifnya," jelasnya.
Ia berharap pada putusan sela nanti Hakim dapat memutuskan dengan baik mana kebenaran yang sesungguhnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Ajukan Eksepsi, Ibu Brigadir Yosua Ingatkan Teganya Terdakwa Tembak Anaknya
Baca juga: Dalam Eksepsi, Pengacara Kuat Maruf Soroti Keributan Kuat dan Brigadir Yosua di Magelang