Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Cs Ajukan Eksepsi, Ibu Brigadir Yosua Ingatkan Teganya Terdakwa Tembak Anaknya

Ferdy Sambo Cs ajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah Ferdy Sambo Cs ini membuat ibunda Brigadir J, Rosti

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/KompasTV/Tribun Jakarta
Kolase foto Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak dan Putri Candrawathi. Upaya eksepsi Ferdy Sambo cs terhadap dakwaan JPU dikomentari ibu Brigadir Yosua. 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo Cs ajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Langkah Ferdy Sambo Cs ini membuat ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak buka suara.

Rosti kemudian mengingatkan dengan ketegaan para pelaku itu sewaktu menghabisi nyawa Brigadir J.

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsinya pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsinya pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui empat terdakwa yang mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Rosti menegaskan bahwa keempat terdakwa tersebut seharusnya sudah tahu apa yang mereka perbuat kepada Brigadir J.

"Sudah tahu apa yang mereka perbuat kepada anak saya, membunuh anak saya dan merampas nyawa anak saya dengan teganya.

Itu kan mereka ketahui apa yang mereka perbuat," kata Rosti Simanjuntak

Rosti kemudian mempertanyaan, mengapa sekarang setelah apa yang keempat terdakwa perbuat, mereka justru merasa keberatan dengan tuntutan JPU.

Padahal menurut Rosti Simanjuntak, seharusnya keempat terdakwa bisa menerima tuntutan Jaksa, bukan malah berdalih atas segala tuntutan tersebut.

"Kenapa sekarang setelah mereka perbuat (membunuh Brigadir J) dengan teganya, mereka berkeberatan dengan segala tuntutan Jaksa dan Hakim."

"Jadi, semuanya mereka juga harus menerima tuntutan Jaksa dan hukum. Jangan sekarang berdalih tidak menerima apa tuntutan Jaksa dan Hakim di Pengadilan," tegas Rosti Simanjuntak.

Baca juga: Ricky Rizal Disebut Tak Tahu Ada Pelecehan yang Diakui Putri Candrawathi di Magelang

Baca juga: Predator Ditangkap, Ada yang Dilecehkan di Kamar Mandi Masjid, Korban 4 Orang

Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved