Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Cs Ajukan Eksepsi, Ibu Brigadir Yosua Ingatkan Teganya Terdakwa Tembak Anaknya

Ferdy Sambo Cs ajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah Ferdy Sambo Cs ini membuat ibunda Brigadir J, Rosti

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/KompasTV/Tribun Jakarta
Kolase foto Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak dan Putri Candrawathi. Upaya eksepsi Ferdy Sambo cs terhadap dakwaan JPU dikomentari ibu Brigadir Yosua. 

Dengan demikian, JPU minta majelis hakim menerima seluruh dakwaan.

Untuk Ferdy Sambo, Jaksa menyatakan pemeriksaan tetap harus dilanjutkan.

"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata Jaksa dalam agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," terang JPU.

Seperti Ferdy Sambo, JPU juga meminta majelis hakim menolak eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi.

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Selain itu, Jaksa meminta majelis hakim menerima surat dakwaan karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Predator Ditangkap, Ada yang Dilecehkan di Kamar Mandi Masjid, Korban 4 Orang

Baca juga: Ricky Rizal Disebut Tak Tahu Ada Pelecehan yang Diakui Putri Candrawathi di Magelang

Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuat Maruf Ambil Pisau Setelah Dengar Susi Teriak Lihat Kondisi Putri

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved