Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Cs Ajukan Eksepsi, Ibu Brigadir Yosua Ingatkan Teganya Terdakwa Tembak Anaknya
Ferdy Sambo Cs ajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah Ferdy Sambo Cs ini membuat ibunda Brigadir J, Rosti
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo Cs ajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Langkah Ferdy Sambo Cs ini membuat ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak buka suara.
Rosti kemudian mengingatkan dengan ketegaan para pelaku itu sewaktu menghabisi nyawa Brigadir J.

Diketahui empat terdakwa yang mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Rosti menegaskan bahwa keempat terdakwa tersebut seharusnya sudah tahu apa yang mereka perbuat kepada Brigadir J.
"Sudah tahu apa yang mereka perbuat kepada anak saya, membunuh anak saya dan merampas nyawa anak saya dengan teganya.
Itu kan mereka ketahui apa yang mereka perbuat," kata Rosti Simanjuntak
Rosti kemudian mempertanyaan, mengapa sekarang setelah apa yang keempat terdakwa perbuat, mereka justru merasa keberatan dengan tuntutan JPU.
Padahal menurut Rosti Simanjuntak, seharusnya keempat terdakwa bisa menerima tuntutan Jaksa, bukan malah berdalih atas segala tuntutan tersebut.
"Kenapa sekarang setelah mereka perbuat (membunuh Brigadir J) dengan teganya, mereka berkeberatan dengan segala tuntutan Jaksa dan Hakim."
"Jadi, semuanya mereka juga harus menerima tuntutan Jaksa dan hukum. Jangan sekarang berdalih tidak menerima apa tuntutan Jaksa dan Hakim di Pengadilan," tegas Rosti Simanjuntak.
Baca juga: Ricky Rizal Disebut Tak Tahu Ada Pelecehan yang Diakui Putri Candrawathi di Magelang
Baca juga: Predator Ditangkap, Ada yang Dilecehkan di Kamar Mandi Masjid, Korban 4 Orang
Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan demikian, JPU minta majelis hakim menerima seluruh dakwaan.
Untuk Ferdy Sambo, Jaksa menyatakan pemeriksaan tetap harus dilanjutkan.
"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata Jaksa dalam agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," terang JPU.
Seperti Ferdy Sambo, JPU juga meminta majelis hakim menolak eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi.
“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Selain itu, Jaksa meminta majelis hakim menerima surat dakwaan karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Predator Ditangkap, Ada yang Dilecehkan di Kamar Mandi Masjid, Korban 4 Orang
Baca juga: Ricky Rizal Disebut Tak Tahu Ada Pelecehan yang Diakui Putri Candrawathi di Magelang
Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuat Maruf Ambil Pisau Setelah Dengar Susi Teriak Lihat Kondisi Putri