Sidang Ferdy Sambo

Ricky Rizal Sebut Rencana Pembunuhan Brigadir J Hanya Diketahui Sambo, Putri dan Bharada E

Dalam eksepsi Ricky Rizal Wibowo sebut rencana pembunuhan Brigadir Yosua hanya diketahui Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan Bharada Richard Eliezer.

Editor: Suci Rahayu PK
YouTube Kompas TV
Bripka Ricky Rizal saat menghadapi sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Dalam eksepsi Ricky Rizal Wibowo sebut rencana pembunuhan Brigadir Yosua hanya diketahui Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan Bharada Richard Eliezer.

Eksepsi Ricky Rizal ini dibacakan kuasa hukumnya, Aprillia Supaliyanto dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

“Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak mengetahui mengenai persiapan atau perencanaan skenario pembunuhan terhadap Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal tersebut hanya diketahui Saksi Ferdy Sambo, Saksi Putri Candrawathi, dan Saksi Richard Eliezer,” tegas Aprillia Supaliyanto.

Selain itu, kata Aprillia, terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak mengetahui jika rumah dinas di Kompleks Duren Tiga menjadi tempat untuk rencana Ferdy Sambo merampas nyawa Brigadir Yosua.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Ajukan Eksepsi, Ibu Brigadir Yosua Ingatkan Tegasnya Terdakwa Tembak Anaknya

Baca juga: Ricky Rizal Disebut Tak Tahu Ada Pelecehan yang Diakui Putri Candrawathi di Magelang

Sebab, kliennya baru mendapatkan arahan tujuan Putri Candrawati ke rumah di Duren Tiga setelah masuk ke dalam mobil yang dikemudikannya.

“Terdakwa Rizky Rizal Wibowo mendapatkan arahan untuk menuju rumah dinas Duren Tiga setelah berada di dalam mobil,” ujar dia seperti dikutip dari program Breaking News di Kompas TV.

“Hal ini termaktub dalam Berita Acara Konfrontasi yang dibuat pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2022, poin 18, dimana Terdakwa Rizky Rizal Wibowo dan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan bahwa Saksi Putri Candrawathi baru memberitahu tujuan perjalanan adalah menuju Rumah Dinas Duren Tiga setelah Terdakwa Rizky Rizal Wibowo, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Saksi Kuat Ma’ruf masuk ke dalam mobil.”

Selain itu, Aprillia Supaliyanto juga menyanggah dakwaan yang menyebut Terdakwa Rizky Rizal Wibowo aktif mengajak mendiang Brigadir J untuk isolasi ke rumah dinas Duren Tiga.

“Tanggapan Kami terhadap poin b Peristiwa Saguling tersebut adalah kontradiktif dengan Surat Dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga faktanya menjadi kabur. Terdakwa Ricky Rizal Wibowo disebut mengajak Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat naik ke mobil,” papar Aprillia di depan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).

“Padahal Jaksa Penuntut Umum pada halaman 8 Paragraf 3 Surat Dakwaan telah menyebutkan yang mengajak untuk melakukan isolasi mandiri di Rumah Dinas Duren Tiga adalah Saksi Putri Candrawathi.”

Baca juga: Ricky Rizal Disebut Tak Tahu Ada Pelecehan yang Diakui Putri Candrawathi di Magelang

Baca juga: Predator Ditangkap, Ada yang Dilecehkan di Kamar Mandi Masjid, Korban 4 Orang

Tidak hanya itu, pengacara Terdakwa Ricky Rizal Wibowo juga menanggapi soal dakwaan JPU yang menyampaikan kliennya berdiri di depan garasi rumah Duren Tiga untuk mengawasi keberadaan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak kemana-mana.

“Tanggapan Kami terhadap poin b Peristiwa Rumah Dinas Duren Tiga tersebut adalah menunjukan bahwa Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan, tidak ikut masuk ke dalam Rumah Dinas Duren Tiga, sebelum dipanggil oleh Saksi Kuat Ma’ruf,” tegas Aprillia.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Ajukan Eksepsi, Ibu Brigadir Yosua Ingatkan Tegasnya Terdakwa Tembak Anaknya

Baca juga: Predator Ditangkap, Ada yang Dilecehkan di Kamar Mandi Masjid, Korban 4 Orang

Baca juga: Perbuatan Ayah Bejat Terkuak, Anak Kandung Dicabuli 4 Tahun

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved