Kasus Asusila
Perbuatan Ayah Bejat Terkuak, Anak Kandung Dicabuli 4 Tahun
Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung. Polisi menangkap seorang ayah yang telah berlaku bejat kepada anak kandungnya sendiri di Maluku tengah.
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi menangkap seorang ayah yang telah berlaku bejat kepada anak kandungnya sendiri.
Pelaku tindak pencabulan kepada anak kandung tersebut berinisial A (38).
Perbuatan asusila dia lakukan kepada anaknya itu selama 4 tahun, terhitung sejak tahun 2018.
Dia melakukan perbuatan tercela di rumah maupun kebun mereka, di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Perbuatannya terungkap saat korban yang kini duduk di bangku kelas III SMP kabur dari rumah.
Korban merasa tidak kuat lagi dengan perlakuan yang diterima dari ayah kandungnya itu.
Pada saat diperlakukan tidak wajar, korban juga selalu diancam pelaku.
Dia akhirnya memilik kabur dari rumah di Maluku Tengah, pergi ke Papua Barat.
Melihat anak tak pulang hingga beberapa hari, orang tua korban melapor ke polisi.
Jejak korban pun akhirnya terdeteksi di wilayah Fakfak, Papua Barat.
Baca juga: Diduga 20 Santriwati Jadi Korban Asusila Pimpinan Ponpes di Bandung, Beraksi Sejak 2016
Baca juga: Video Asusila Artis Inisial R Jadi Perbincangan Publik, Digemparkan Hard Gumay
Polisi mendapatkan petunjuk itu dari media sosial.
Namun saat polisi menelusuri ke Fakfak, ternyata korban sudah kembali ke Maluku Utara.
Korban ditemukan sedang berada di Mahosi.
Polisi membawanya untuk mendapatkan motif anak itu kabur dari rumah.
Saat polisi menanyai alasan kabur, mulai terbuka perbuatan bejat pelaku.