Kasus Asusila

Perbuatan Ayah Bejat Terkuak, Anak Kandung Dicabuli 4 Tahun

Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung. Polisi menangkap seorang ayah yang telah berlaku bejat kepada anak kandungnya sendiri di Maluku tengah.

Editor: Suang Sitanggang
Tribunlampung/Dodi
Ilustrasi. Tindakan asusila kepada anak 

Korban bercerita peristiwa yang telah dia alami sejak dari SD hingga SMP.

Ulah ayahnya itu membuat tak betah lagi di rumah lalu memilih hengkang.

Mendengar cerita anak di bawah umur itu, polisi pun bergerak ke rumah pelaku.

Tanpa ada perlawanan, polisi menangkap pelaku itu di Kecamatan Tehoru, Minggu (16/10/2022).

Pelaku diangkut ke Polres Maluku Tengah. Dia pun mengakui perbuatannya.

Ayah dari korban tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan," ungkap Wakapolres Maluku Tengah, Kompol Bambang Surya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Mengaku Anggota TNI, Karyawan Warung Bakso Rudapaksa Gadis di Tebo

Baca juga: Kakek di Ambon Rudapaksa 5 Anak Kandung dan 2 Cucunya Biar Gak Sakit saat Berhubungan dengan Suami

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved