Kasus Asusila

Perbuatan Ayah Bejat Terkuak, Anak Kandung Dicabuli 4 Tahun

Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung. Polisi menangkap seorang ayah yang telah berlaku bejat kepada anak kandungnya sendiri di Maluku tengah.

Editor: Suang Sitanggang
Tribunlampung/Dodi
Ilustrasi. Tindakan asusila kepada anak 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi menangkap seorang ayah yang telah berlaku bejat kepada anak kandungnya sendiri.

Pelaku tindak pencabulan kepada anak kandung tersebut berinisial A (38).

Perbuatan asusila dia lakukan kepada anaknya itu selama 4 tahun, terhitung sejak tahun 2018.

Dia melakukan perbuatan tercela di rumah maupun kebun mereka, di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Perbuatannya terungkap saat korban yang kini duduk di bangku kelas III SMP kabur dari rumah.

Korban merasa tidak kuat lagi dengan perlakuan yang diterima dari ayah kandungnya itu.

Pada saat diperlakukan tidak wajar, korban juga selalu diancam pelaku.

Dia akhirnya memilik kabur dari rumah di Maluku Tengah, pergi ke Papua Barat.

Melihat anak tak pulang hingga beberapa hari, orang tua korban melapor ke polisi.

Jejak korban pun akhirnya terdeteksi di wilayah Fakfak, Papua Barat.

Baca juga: Diduga 20 Santriwati Jadi Korban Asusila Pimpinan Ponpes di Bandung, Beraksi Sejak 2016

Baca juga: Video Asusila Artis Inisial R Jadi Perbincangan Publik, Digemparkan Hard Gumay

Polisi mendapatkan petunjuk itu dari media sosial.

Namun saat polisi menelusuri ke Fakfak, ternyata korban sudah kembali ke Maluku Utara.

Korban ditemukan sedang berada di Mahosi.

Polisi membawanya untuk mendapatkan motif anak itu kabur dari rumah.

Saat polisi menanyai alasan kabur, mulai terbuka perbuatan bejat pelaku.

Korban bercerita peristiwa yang telah dia alami sejak dari SD hingga SMP.

Ulah ayahnya itu membuat tak betah lagi di rumah lalu memilih hengkang.

Mendengar cerita anak di bawah umur itu, polisi pun bergerak ke rumah pelaku.

Tanpa ada perlawanan, polisi menangkap pelaku itu di Kecamatan Tehoru, Minggu (16/10/2022).

Pelaku diangkut ke Polres Maluku Tengah. Dia pun mengakui perbuatannya.

Ayah dari korban tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan," ungkap Wakapolres Maluku Tengah, Kompol Bambang Surya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Mengaku Anggota TNI, Karyawan Warung Bakso Rudapaksa Gadis di Tebo

Baca juga: Kakek di Ambon Rudapaksa 5 Anak Kandung dan 2 Cucunya Biar Gak Sakit saat Berhubungan dengan Suami

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved