Sidang Ferdy Sambo

Putri Candrawathi Mengaku Dilecehkan Tapi Suruh Bripka RR Panggil Brigadir Yosua Masuk ke Kamar

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda pembacaan dakwaan.

Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI/HO
Putri candrawathi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Putri Candrawathi Mengaku Dilecehkan Tapi Suruh Bripka RR Panggil Brigadir Yosua Masuk ke Kamar 

"Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat bersedia dan menemui terdakwa Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai. Sementara Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar," JPU menjelaskan.

"Selanjutnya saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan terdakwa Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya," sambung JPU.

Tidak lama, Brigadir Yosua keluar dari kamar Putri Candrawathi.

Setelah itu, Kuat Ma'ruf asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo mendesak Putri Candrawathi melapor ke suaminya soal pelecehan yang disebut dilakukan Brigadir Yosua.

Padahal, ketika itu Kuat Ma'ruf belum mengetahui kebenaran pernyataan Putri Candrawathi soal pelecehan.

Malam harinya, Putri Candrawathi melapor ke Ferdy Sambo yang saat itu berada di Jakarta lewat telepon.

Putri Candrawathi bilang kalau Brigadir Yosua sudah melakukan perbuatan kurang ajar terhadap dirinya.

"Saksi Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum'at dini hari 8 Juli 2022 menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan saksi Ferdy Sambo," kata JPU.

"Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan saksi Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi," sambung JPU menjelaskan.

Ferdy Sambo setelah mendengar cerita Putri Candrawathi itu langsung naik pitam.

Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelahnya, Ferdy Sambo menembak kepala bagian belakang Brigadir Yosua hingga korban tewas.

Putri Candrawathi sendiri menunggu di kamar rumah tersebut yang berada di lantai dua hingga penembakan selesai.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Penjelasan Pengacara Penyebab Putri Candrawati Tidak Lapor ke Polisi

Baca juga: Dari Dakwaan JPU pada Sidang Ferdy Sambo, Samuel Sebut Sejumlah Fakta Terungkap

Baca juga: Ferdy Sambo Diancam 20 Tahun hingga Hukuman Mati, Jaksa Dakwa dengan Pasal Berlapis

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved