Sidang Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo, Penjelasan Pengacara Penyebab Putri Candrawati Tidak Lapor ke Polisi
Pengacara Ferdy Sambo adalah Arman Hanis, Bobby Rahman Manalu, Rasamala Aritonang, Sarmauli Simangunsong, dan Berlian Simbolon
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) siang, dengan agenda pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Nota keberatan keberatan diajukan tim penasihat hukum Ferdy Sambo yang terdiri dari, Arman Hanis, Bobby Rahman Manalu, Rasamala Aritonang, Sarmauli Simangunsong, dan Berlian Simbolon.
Dalam eksepsi, kuasa hukum Ferdy Sambo membuat narasi, penyebab pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat karena korban melakukan pelecehan di Magelang.
Pihak keluarga Brigadir J sebelumnya telah membantah soal pelecehan ini, dan menyebut sebagai narasi yang sengaja digunakan para terdakwa untuk meringankan hukuman.
Sebagai bukti, kuasa hukum membeberkan isi chat dari Putri Candrawathi yang memuji ketrampilan Brigadir Yosua pada saat di Magelang.
Selain itu juga ada pertemuan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua di kamar selama 15 menit, atas permintaan istri Ferdy Sambo itu, pada 7 Juli 2022.
Bila memang dianggap telah melakukan pelecehan, maka harusnya Putri Candrawati membuat laporan ke kantor polisi di Magelang.
Saat membacakan eksepsinya, kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, membeberkan alasan Putri tidak melapor ke polisi.
Alasan pertama disebut bahwa Putri Candrawathi merasa takut Brigadir Yosua melukai keluarganya.
Kedua, dia takut peristiwa itu diketahui oleh banyak orang bila melaporkannya kepada polisi.
Ketiga, Putri Candrawathi khawatir bila nanti ketahuan oleh banyak orang, maka posisi suaminya di kepolisian juga bisa terpengaruh.
Selanjutnya, terkait pertemuan Putri Candrawathi dengan Brigadir J di dalam kamar, pengacara mengatakan bahwa saat itu Putri memberi peringatan kepada korban,
"Saya mengampuni perbuatanmu yang keji, tapi kamu harus resign," ungkap kuasa hukum Ferdy Sambo.
Selain itu, dalam eksepsi yang dibacakan, juga disebutkan bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat dalam membuat dakwaan.
"JPU terkesan menyimpulkan hanya asumsi sendiri, bukan berdasarkan keterangan saks-saksi," kata kuasa hukum Ferdy Sambo.
