Sidang Ferdy Sambo

Putri Candrawathi Mengaku Dilecehkan Tapi Suruh Bripka RR Panggil Brigadir Yosua Masuk ke Kamar

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda pembacaan dakwaan.

Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI/HO
Putri candrawathi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Putri Candrawathi Mengaku Dilecehkan Tapi Suruh Bripka RR Panggil Brigadir Yosua Masuk ke Kamar 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) pagi.

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu menghadirkan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pertama kali membacakan dakwaan untuk Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Mabes Polri.

Setelah itu pembacaan dakwaan untuk terdakwa Putri Candrawathi.

Ada fakta baru dalam isi dakwaan yang dibacakan JPU. Yakni terungkap kalau Putri Candrawathi sempat berbicara berdua dengan Brigadir Yosua di kamar pribadi Putri di rumah suaminya, Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Menurut isi dakwaan, pembicaraan empat mata antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua itu terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua pada Kamis sore.

"Terdakwa Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui terdakwa Putri Candrawathi," kata JPU membacakan isi dakwaan.

Ricky Rizal atau Bripka RR tidak langsung memanggil Brigadir Yosua setelah diperintah Putri Candrawathi.

Malah, Ricky Rizal yang  juga ajudan Ferdy Sambo itu turun ke lantai satu untuk mengambil senjata api dan senjata laras milik Brigadir Yosua yang berada di kamar tidurnya.

Ricky Rizal mengamankan dua senjata api tersebut dengan menyimpannya di kamar putra Ferdy Sambo di lantai dua rumah itu.

Setelah itu, Bripka Ricky Rizal turun ke lantai satu menghampiri Brigadir Yosua yang berada di luar rumah.

Bripka Ricky Rizal mengajak Brigadir Yosua masuk ke rumah lantaran dipanggil oleh Putri Candrawathi.

Saat itu Brigadir Yosua sempat menolak ajakan dari Bripka Ricky Rizal.

Namun, Ricky Rizal membujuknya hingga Brigadir Yosua bersedia menemui Putri Candrawathi di dalam kamar di lantai dua rumah tersebut.

"Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat bersedia dan menemui terdakwa Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai. Sementara Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar," JPU menjelaskan.

"Selanjutnya saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan terdakwa Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya," sambung JPU.

Tidak lama, Brigadir Yosua keluar dari kamar Putri Candrawathi.

Setelah itu, Kuat Ma'ruf asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo mendesak Putri Candrawathi melapor ke suaminya soal pelecehan yang disebut dilakukan Brigadir Yosua.

Padahal, ketika itu Kuat Ma'ruf belum mengetahui kebenaran pernyataan Putri Candrawathi soal pelecehan.

Malam harinya, Putri Candrawathi melapor ke Ferdy Sambo yang saat itu berada di Jakarta lewat telepon.

Putri Candrawathi bilang kalau Brigadir Yosua sudah melakukan perbuatan kurang ajar terhadap dirinya.

"Saksi Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum'at dini hari 8 Juli 2022 menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan saksi Ferdy Sambo," kata JPU.

"Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan saksi Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi," sambung JPU menjelaskan.

Ferdy Sambo setelah mendengar cerita Putri Candrawathi itu langsung naik pitam.

Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelahnya, Ferdy Sambo menembak kepala bagian belakang Brigadir Yosua hingga korban tewas.

Putri Candrawathi sendiri menunggu di kamar rumah tersebut yang berada di lantai dua hingga penembakan selesai.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Penjelasan Pengacara Penyebab Putri Candrawati Tidak Lapor ke Polisi

Baca juga: Dari Dakwaan JPU pada Sidang Ferdy Sambo, Samuel Sebut Sejumlah Fakta Terungkap

Baca juga: Ferdy Sambo Diancam 20 Tahun hingga Hukuman Mati, Jaksa Dakwa dengan Pasal Berlapis

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved