Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Diancam 20 Tahun hingga Hukuman Mati, Jaksa Dakwa dengan Pasal Berlapis
Berita Jambi - Terdakwa Ferdy Sambo terjerat kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir Yosua.
Update kasus Fery Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa Ferdy Sambo terjerat kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir Yosua.
Jaksa Penuntut Umum mengancam terdakwa Ferdy Sambo dengan ancaman pidana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 340 KUHP tertuang dalam Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa atau pembunuhan berencana. Berikut bunyi dari isi Pasal 340 KUHP sebagai berikut:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Jaksa menganggap, Ferdy Sambo telah melakukan perbuatan bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawati, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf yang mengakibatkan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
“Sebab matinya orang ini (Brigadir J atau Yosua) adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjara api pada bagian kepada belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian,” baca Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
“Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat t ke-1 KUHPidana.”
Baca juga: JPU Beberkan Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo Cs, Putri Candrawathi Ikut Terlibat
Baca juga: Bersama Kawal Sidang Ferdy Sambo
Tidak hanya dijerat dengan ancaman pidana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa kepada Ferdy Sambo juga mengancam pidana Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ELektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Jaksa menganggap, Ferdy Sambo bersama saksi Hendra Kurniawan, Arif ranchman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto telah turut serta dalam perintangan penyidikan.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak tau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektroni milik orang lain atau milik publik,” kata Jaksa.
Selain itu, dalam dakwaan Jaksa, Ferdy Sambo juga diancam pidana dalam pasal 48 juncto 32 ayat (1) Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jaksa menganggap Ferdy Sambo telah merekayasa dan mengarang cerita yang tidak sebenarnya untuk menutupi fakta kejadian meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya.
Maka, Jaksa mengancamnya dengan Pasal 48 juncto 32 ayat (1), Jaksa juga mengancam perbuatan Ferdy Sambo dengan Pidana Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: JPU Beberkan Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo Cs, Putri Candrawathi Ikut Terlibat
Baca juga: Bersama Kawal Sidang Ferdy Sambo
Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Akan ke Jakarta Sebagai Saksi Setelah Putusan Sela Sidang Ferdy Sambo