Sidang Ferdy Sambo

Dari Dakwaan JPU pada Sidang Ferdy Sambo, Samuel Sebut Sejumlah Fakta Terungkap

Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menyaksikan sidang perdana Ferdy Sambo mela

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak berulang kali mengusap air mata saat menyaksikan sidang Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022). 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menyaksikan sidang perdana Ferdy Sambo melalui siaran televisi, Senin (17/10/2022).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini Samuel Hutabarat menyaksikan dengan seksama dan mencatat hal-hal yang disampaikan oleh jaksa.

Ia mengatakan dari dakwaan yang dibacakan oleh jaksa banyak fakta-fakta yang terungkap.

Sidang perdana Ferdy Sambo
Sidang perdana Ferdy Sambo (YouTube Kompas TV)

"Di sidang perdana dari dakwaan yang dibaca jaksa sudah terbukti disana beberapa hal sebagai fakta-fakta di kejadian kematian anak kita," jelasnya.

Salah satu hal yang disoroti Samuel Hutabarat ialah bahwa Ferdy Sambo terbukti ikut menembak anaknya, tidak sesuai dengan pernyataannya selama ini.

"Selama ini yang kita dengar dari statement Ferdy Sambo dia tidak ikut menembak, ternyata dari dakwaan yang disampaikan jaksa tadi Ferdy Sambo ikut serta menembak anak kita," ungkapnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Diancam 20 Tahun hingga Hukuman Mati, Jaksa Dakwa dengan Pasal Berlapis

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Simak Sidang Ferdy Sambo, Sesekali Mencatat yang Didengar dari Dakwaan

Kata dia ini membuktikan bahwa untuk memastikan Brigadir Yosua meninggal, Ferdy Sambo menembak di bagian kepala dan pergelangan tangan sebelah kiri.

Pada sidang perdana ini ia menyebut sudah terlihat sebagian kebenaran, namun masih akan menunggu hingga keputusan akhir.

"Ini sudah terlihat sebagain kebenaran, kita akan lihat sampai akhir persidangan ini sampai ada keputusan dari hakim," ujarnya.

Namun kata dia dari dakwaan yang dibacakan oleh jaksa sudah nampak keikutsertaan Ferdy Sambo, serta keikutsertaan merekayasa kasus bersama Putri Candrawathi. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ferdy Sambo Diancam 20 Tahun hingga Hukuman Mati, Jaksa Dakwa dengan Pasal Berlapis

Baca juga: JPU Beberkan Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo Cs, Putri Candrawathi Ikut Terlibat

Baca juga: Ferdy Sambo dan Bharada E Menembak, Bripka Ricky dan Kuat Maruf Mengawasi Lokasi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved