Berita Jambi
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kolonel Abunjani Bangko Dipindahkan ke Lapas Jambi
Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan jasa kebersihan do RSUD Kolonel Abunjani Bangko dipindahkan ke Lapas Jambi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
"Yang jelas keterangan mereka semua (tiga orang saksi yang dihadirkan) kami tidak puas pada hati ini. Karena memang PPTK punya wewenang, tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan. Tapi ternyata mereka tidak mengetahui (peraturan) itu," ungkapnya.
Bahkan dari keterangan saksi itu didapatkan bahwa merek tidak pernah mendapatkan pembinaan dari pihak pengadaan barang dan jasa.
Sehingga menurutnya terjadi kesemrawutan dalam pengadaan proyek di RSUD Kolonel Abunjani Bangko.
"Mereka tidak pernah mendapatkan pembinaan dari lembaga pengadaan barang dan jasa. Saya pikir ini agak serampangan ini pelaksanaan proyek dari PPTK," katanya.
Oleh karena itu pihaknya memint kepada JPU untuk menghadirkan saksi dari unit pelaksanaan barang dan jasa ke persidangan.
Dari keterangan saksi itu juga menurut Afriansyah merugikan kliennya karena terjadi kelalaian dalam menjalan tugas dan tanggung jawab.
"Sangat kita sayangkan PPTK ini banyak tidak tahu apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab mereka. Sehingga ini sangat merugikan klien kami," tandasnya.
Menanggapi saksi untuk dihadirkan itu, JPU mengatakan juga akan menghadirkan saksi dari ULP Kabupaten Merangin. Namun untuk jadwalnya masih disusun.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dipo Jambi dan Dipo Star Finance Gelar Costumer Gathering, Beri Promo Khusus Selama Acara
Baca juga: Public Speaker Muda, Gebi Cicha Lorenza: Harus Bisa Menukar Sedihnya Berubah Happy saat Tampil
Baca juga: Dewan Minta Gubernur Jambi Beri Penjelasan Terhadap 14 Poin Pandangan Umum Fraksinya