Berita Jambi
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kolonel Abunjani Bangko Dipindahkan ke Lapas Jambi
Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan jasa kebersihan do RSUD Kolonel Abunjani Bangko dipindahkan ke Lapas Jambi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan jasa kebersihan do RSUD Kolonel Abunjani Bangko dipindahkan ke Lapas Jambi.
Kedua terdakwa yakni Berman Saragih selaku Direktur RSUD Kolonel Abunjani Bangko tahun 2017 hingga 2021. Kemudian Pebi Yonoka selaku Direktur Cv Bukit Mas, Penyedia Jasa Kebersihan.
"Atas keputusan hakim terdakwa dipindahkan dari Lapas Bangko ke Lapas Jambi," ujar Arie Pratama, JPU Kejari Bangko.
Keduanya telah mendekam di Lapas Jambi dikatakan Arie sejak Jumat (7/10/2022).
Keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut keterangan saksi menguatkan pembuktian dugaan korupsi di RSUD Kolonel Abunjani Bangko, sementara kuasa hukum terdakwa sebut tidak puas karena tidak ada yang diketahui PPTK.
Tiga orang saksi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dihadirkan JPU Kejari Bangko untuk memberikan keterangan dipersidangan terkait dugaan korupsi jasa kebersihan di RSUD Kolonel Abunjani Bangko.
Sidang dugaan korupsi terkait penyedia jasa kebersihan di Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Kolonel Abunjani Bangko tahun 2017 hingga 2021 dilanjutkan di PN Tipikor Jambi, Senin (10/10/2022).
Ketiga orang saksi yang dihadirkan Arie Pratama selaku JPU merupakan PPTK jasa kebersihan di RSUD Kolonel Abunjani Bangko.
Arie Pratama menyebutkan bahwa keterangan ketiga saksi dalam persidangan tersebut menguatkan pembuktian dugaan korupsi yang dilakukan mantan direktur RSUD dan penyediaan jasa.
"Dari hasil pemeriksaan bagi kami ini menguatkan pembuktian. Dari hasil pemeriksaan tadi PPTK mengatakan memang para pekerja kebersihan tidak sesuai dengan nama nama yang tertuang dalam kontrak," katanya.
Selain itu dari keterangan saksi didapatkan fakta bahwa pencairan dalam kontrak dilakukan bulan Maret, ternyata nyatanya pada bulan Januari.
"Pada saat penandatanganan kontrak itu memang tidak dilakukan saling berhadapan antara direktur dengan pihak rekanan, yang menandatangani nama direktur Cv Bukit Mas, Ropi adalah terdakwa Pebi Yonoka," ungkapnya.
Namun penandatanganan itu dikatakan JPU tetap diketahui oleh Berman Saragih selaku Direktur RSUD Kolonel Abundjani Bangko.
Sementara itu Afriansyah, Kuasa Hukum terdakwa mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap keterangan ketiga saksi.