Berita Batanghari

Iskandar Zulkarnaen Dkk Terbukti Bersalah Kasus Korupsi SPALD-T 2019 di Batanghari, Ini Vonisnya

Dalam sidang tersebut majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18

Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
tribunjambi/musawira
Sidang vonis kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Kabupaten Batanghari 2019. 

Paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.

Terhadap putusan tersebut para terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir begitu juga dengan hak yang sama Penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Oknum Pejabat Dinas Perkim Batanghari Ditahan Terkait Kasus Korupsi Pembangunan SPALD-T

Baca juga: Selain Penjara, 3 Terdakwa Korupsi SPALD-T di Batanghari Didenda dan Uang Pengganti Capai Rp 1,5 M

Baca juga: 3 Terdakwa Pembangunan SPALD-T di Batanghari Jambi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved