Berita Batanghari
Iskandar Zulkarnaen Dkk Terbukti Bersalah Kasus Korupsi SPALD-T 2019 di Batanghari, Ini Vonisnya
Dalam sidang tersebut majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18
Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
Paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.
Terhadap putusan tersebut para terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir begitu juga dengan hak yang sama Penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Oknum Pejabat Dinas Perkim Batanghari Ditahan Terkait Kasus Korupsi Pembangunan SPALD-T
Baca juga: Selain Penjara, 3 Terdakwa Korupsi SPALD-T di Batanghari Didenda dan Uang Pengganti Capai Rp 1,5 M
Baca juga: 3 Terdakwa Pembangunan SPALD-T di Batanghari Jambi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan