Berita Jambi

3 Terdakwa Pembangunan SPALD-T di Batanghari Jambi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Tiga terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T) di Kabupaten Batanghari dituntut pidana

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Darwin Sijabat
Tiga terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T) di Kabupaten Batanghari dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T) di Kabupaten Batanghari dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Sidang dugaan korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T) Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintahan Kabupaten Batanghari dilanjutkan di PN Tipikor Jambi, Senin (5/8/2022).

Setelah beberapa kali persidangan, agenda kali ini pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang disaksikan Kuasa Hukum terdakwa, Ahmad Roihan dan Agus Revandi.

Ketiga terdakwa, yakni Yuhendi Buyung, Iskandar Zulkarnain, dan Iman Purwantoro dituntut dengan ancaman kurungan tujuh tahun enam bulan.

Meski tuntutan JPU demikian, Roihan meyakini bahwa Majelis Hakim yang memimpin perkara tersebut membuat keputusan berdasarkan hari nurani dan fakta persidangan.

Baca juga: Kasus Keributan Suporter Tuo Ilir dan Panitia Teluk Rendah Pasar Tebo Berujung Damai Secara Adat

Baca juga: Jose Mourinho Pastikan Cedera Tammy Abraham tak Separah Nicolo Zaniolo usai AS Roma Terbantai 4-0

"Kami (terdakwa dan kuasa hukum) akan mengajukan pembelaan," ujarnya.

Dalam fakta persidangan, Agus Revandi menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan saksi menerangkan Yuhendi Buyung, dan Iskandar Zulkarnain sebagai pekerja.

Namun dalam tuntutan JPU, bahwa ketiga terdakwa dituntut pada pasal yang sama meski dua orang klien nya sebagai pekerja.

Agus Revandi selaku kuasa hukum terdakwa menambahkan bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap beberapa hal.

"Dari fakta persidangan yang kita dapati kemarin, terjadinya masalah itu mungkin dugaan kita ada sabotase dan kurang pemeliharaan," ungkapnya.

Dugaan tersebut berdasarkan adanya barang bukti berupa bola yang ditemukan di lokasi. Namun setelah dibersihkan hingga saat ini berjalan dengan baik dan lancar, tidak terdapat kendala.

"Itu (sampah dan bola yang nyangkut) dijadikan bukti, bahwa sebenarnya SPALD-T berjalan dengan lancar. Dugaan kita sabotase. Tapi pada prinsipnya kurang pemeliharaan," katanya.

Dia menegaskan bahwa tidak ada pemeliharaan pasca pembangunan SPALD-T dan diserahkan ke Pemerintah Daerah Jambi. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kasus Keributan Suporter Tuo Ilir dan Panitia Teluk Rendah Pasar Tebo Berujung Damai Secara Adat

Baca juga: Harga Sawit Jambi Senin (5/9/2022) di Tanjung Jabung Timur Rp 1.250 pet Kilogram

Baca juga: Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk Lulusan S1, Dibuka Sampai 18 September 2022

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved