Berita Batanghari
Iskandar Zulkarnaen Dkk Terbukti Bersalah Kasus Korupsi SPALD-T 2019 di Batanghari, Ini Vonisnya
Dalam sidang tersebut majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18
Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Kabupaten Batanghari 2019 memasuki babak akhir.
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jambi oleh majelis jakim atas nama terdakwa Iskandar Zulkarnaen alias Nandan, Iman Purwantoro dan Muhammad Yuhendi Buyung, Kamis (6/10/2022).
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, Hakim Anggota 1, Yofistian, Hakim Anggota 2 Hyasinta SH, Wendra SH (panitera pengganti) turut dihadiri Penuntut Umum pada Kejari Batanghari, Pahmi dan terdakwa didampingi Penasehat Hukum LBH Cipta Marwa Keadilan dan Pantasiru Abisatya Law Firm.
Kajari Batanghari Sugih Carvallo melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman dalam rilisnya menjelaskan, agenda dalam persidangan tersebut adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dengan amar putusan.
Putusan tersebut dengan nomor perkara : 16/Pid.Sus-TPK/2022/PNJmb tanggal 6 Oktober 2022 atas nama Terdakwa I Iskandar Zulkarnaen Als Nandan Bin Zulkarnaini, Terdakwa II Iman Purwantoro Bin Doerajak dan Terdakwa III Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudin.
Dalam sidang tersebut majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primer.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijatuhi hukuman oleh mejelis hakim.
Untuk Iskandar Zulkarnaen, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp412.000.000,00 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama empat bulan.
Untuk Iman Purwantoro dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300.000.000.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 40.600.000,00 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu bulan.
Sementara, Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudinan dipidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300.000.000.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.042.754.253,07.