Berita Tebo

Makam Imam Komaini Sidiq Dibongkar untuk Autopsi, Keluarga Curigai Lebih dari Satu Pelaku

Makam almarhum Imam Komaini Sidiq dibongkar untuk dilakukan ekshumasi dan autopsi di TPU PTP Desa Karang Dadi, Kabupaten Tebo, Jambi

Penulis: Sopianto | Editor: Nurlailis
Tribun Jambi/ Sopianto
Makam almarhum Imam Komaini Sidiq dibongkar untuk dilakukan ekshumasi dan autopsi di TPU PTP Desa Karang Dadi, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Sabtu (13/9/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – Makam almarhum Imam Komaini Sidiq dibongkar untuk dilakukan ekshumasi dan autopsi di TPU PTP Desa Karang Dadi, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Sabtu (13/9/2025). 

Autopsi dilakukan oleh dokter forensik guna memastikan penyebab kematian yang dinilai keluarga penuh kejanggalan.

Ekshumasi dan autopsi dilakukan secara mandiri oleh kuasa hukum untuk memastikan kematian almarhum dilakukan lebih dari satu orang. 

Baca juga: Pemkab Tebo Targetkan 8 Brigade Pangan Aktif hingga Akhir 2025

Jenazah dilakukan autopsi atau pemeriksaan ulang oleh dokter forensik, dr Mistar Ritonga.

Ibu almarhum, Suminah mengaku bahwa berdasarkan kasat mata ada beberapa luka dibagian kepala menggunakan sajam.

Dirinya berharap dengan adanya ekshumasi dapat memberikan petunjuk tentang penyebab kematian anaknya

"Luka tersebut dibagian mata, kepala, ada bekas luka," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum almarhum, Hendri C Saragi menyebut, menyerahkan semuanya kepada pihak dokter forensik.

Baca juga: Akses Menuju Sumbar Rusak Parah, Warga Tebo Minta Gubernur Perbaiki Jalan Padang Lamo

Namun jika adanya petunjuk baru akan dilakukan sentik investigation yang dilakukan penyidik Polres Tebo.

"Ya hasilnya kita tunggu saja dari dokter forensik,"ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Imam Komaini Sidiq diduga mencuri buah kepala sawit milik petani, namun dikarenakan ketahuan pemilik langsung memukul pelaku.

Namun, pada saat itu keluarga menilai ada kejanggalan pada kematian almarhum, keluarga menduga yang memukul almarhum lebih dari satu orang dan meminta bantuan kepada pengacara.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polsek Rimbo Bujang, kini sudah diambil alih oleh pihak Polres Tebo dan sudah ditetapkan satu orang tersangka pada kasus ini.

Kuasa hukum almarhum tak terima hanya satu orang yang ditetapkan tersangka sedangkan berdasarkan dugaan nya lebih dari satu orang.

Ia menilai, penetapan tersangka tidak transparan dan menduga bahwa yang membunuh Imam Komaini 5 hingga 7 orang. 

Namun, hingga saat ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved