Berita Tebo

Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Budi Warga SAD Tebo Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kepada Budi, warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Tebo, terkait perkara persetubuhan anak di bawah umur

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
ILUSTRASI PERSIDANGAN 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kepada Budi, warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Tebo, terkait perkara persetubuhan anak di bawah umur.

Putusan tersebut menetapkan Budi dihukum tujuh tahun penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Berdasarkan salinan putusan MA, perkara ini berasal dari kasus yang terjadi pada Oktober 2023 lalu.

Dalam dokumen itu disebutkan, Majelis Hakim memutuskan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa setelah mempertimbangkan hasil banding sebelumnya.

Kuasa Hukum terdakwa, Tomson Purba, membenarkan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung telah keluar.

“Iya, putusannya sudah keluar. Tujuh tahun itu naik dari lima tahun di tingkat banding, lalu kasasi jadi tujuh tahun, dan didenda Rp 50 juta,” ujar Tomson, Minggu (5/10/2025).

Ia menyebutkan, putusan tersebut tercatat pada 30 September 2025 dan sudah disampaikan kepada keluarga terdakwa.

Namun, hingga kini pihaknya belum mengetahui keberadaan Budi.

Menurut Tomson, kliennya masih dalam proses pencarian oleh pihak kejaksaan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhyaksa Soesono, membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan pengajaran atau pelacakan terhadap terdakwa.

“Iya, kita sedang melakukan pengajaran untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terhadap terdakwa Budi,” pungkas Febrow.

Baca juga: Polres Bungo Tegaskan Video SAD Keroyok Pria di Kebun Sawit Bukan Terjadi di Kuamang Kuning

Baca juga: SAD Ngamuk Bawa Parang Serang Kantor Desa di Merangin Jambi: Diduga Karena Utang Piutang

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved