Berita Jambi
Selain Penjara, 3 Terdakwa Korupsi SPALD-T di Batanghari Didenda dan Uang Pengganti Capai Rp 1,5 M
Ketiga terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T) di Kabupaten Batangh
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketiga terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T) di Kabupaten Batanghari, Jambi didenda Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp 1,5 miliar.
Sidang dugaan korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T) Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintahan Kabupaten Batanghari dilanjutkan di PN Tipikor Jambi, Senin (5/8/2022).
Setelah beberapa kali persidangan, agenda kali ini pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang disaksikan Kuasa Hukum terdakwa, Ahmad Roihan dan Agus Revandi.
Ketiga terdakwa, yakni Yuhendi Buyung, Iskandar Zulkarnain, dan Iman Purwantoro dituntut dengan ancaman kurungan tujuh tahun enam bulan.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda atas perbuatannya serta uang pengganti.
Baca juga: 3 Terdakwa Pembangunan SPALD-T di Batanghari Jambi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
Baca juga: Pengamat Psikologi Forensik Skeptis Keterangan Putri Candrawathi soal Kekerasan Seksual Berubah-ubah
Nilai yang dibebankan kepada ketiganya yakni denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan. Kemudian uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar, dibagikan kepada ketiga terdakwa.
Meski tuntutan JPU demikian, Roihan meyakini bahwa Majelis Hakim yang memimpin perkara tersebut membuat keputusan berdasarkan hari nurani dan fakta persidangan.
"Kami (terdakwa dan kuasa hukum) akan mengajukan pembelaan," ujarnya.
Dalam fakta persidangan, Agus Revandi menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan saksi menerangkan Yuhendi Buyung, dan Iskandar Zulkarnain sebagai pekerja.
Namun dalam tuntutan JPU, bahwa ketiga terdakwa dituntut pada pasal yang sama meski dua orang klien nya sebagai pekerja.
Agus Revandi selaku kuasa hukum terdakwa menambahkan bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap beberapa hal.
"Dari fakta persidangan yang kita dapati kemarin, terjadinya masalah itu mungkin dugaan kita ada sabotase dan kurang pemeliharaan," ungkapnya.
Dugaan tersebut berdasarkan adanya barang bukti berupa bola yang ditemukan di lokasi. Namun setelah dibersihkan hingga saat ini berjalan dengan baik dan lancar, tidak terdapat kendala.
"Itu (sampah dan bola yang nyangkut) dijadikan bukti, bahwa sebenarnya SPALD-T berjalan dengan lancar. Dugaan kita sabotase. Tapi pada prinsipnya kurang pemeliharaan," katanya.
Dia menegaskan bahwa tidak ada pemeliharaan pasca pembangunan SPALD-T dan diserahkan ke Pemerintah Daerah Jambi. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mahasiswa Jambi Akan Gelar Unjuk Rasa Dalam Waktu Dekat
Baca juga: Pengamat Psikologi Forensik Skeptis Keterangan Putri Candrawathi soal Kekerasan Seksual Berubah-ubah
Baca juga: Polisi Periksa 30 Saksi atas Kematian Bocah di Septic Tank, Kombes Andri: Kami Tidak Akan Mundur