Soal Tanah Kantor Lurah Paal Merah Antara Pemkot dan Ahli Waris Sepakat Tunggu Hasil KJPP

Ganti rugi lahan di kantor Lurah Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi segera mendapatkan kesepakatan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Darwin
Kantor Lurah Paal Merah, Kota Jambi. 

 


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ganti rugi lahan di kantor Lurah Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi segera mendapatkan kesepakatan.

Rencana itu disampaikan Junaidi Singarimbun, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Sabtu (8/10/2022).

Sebagaimana diketahui bahwa Pemkot Jambi kalah dalam gugatan ahli waris, A Rahman atas kepemilikan tanah tempat berdirinya Kantor Lurah Paal Merah.

Berbagai upaya telah dilakukan termasuk menyepakati nilai ganti rugi. Dimana ahli waris meminta Rp 275 juta, sedangkan Pemkot Jambi menawar Rp 200 juta.

Sehingga pada rapat  dengar pendapat (RDP) pada Jumat (7/10/2022) lalu menunggu hasil dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kementrian Keuangan, Provinsi Jambi.

Rapat direncanakan pada Jumat (1/10/2022) lalu dan dibatalkan. 

Pembatalan itu dikatakan Junaidi bahwa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) membutuhkan waktu sekitar 15 hari untuk melakukan penghitungan nilai tanah tersebut.

Baca juga: Soal Tanah Kantor Lurah Paal Merah Kota Jambi Tunggu Hasil KJPP

"Kami dinformasikan KJPP butuh waktu 15 hari, jadi rapatnya batal dan kita rencanakan pada tanggal 20 Oktober nanti," ujarnya. 

Dia menyebutkan bahwa pada rapat tersebut akan menghasilkan kesepakatan.

Sebelumnya diberitakan bahwa permasalahan terkait tanah Kantor Lurah Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Jambi, Jumat (30/9/2022).

"Sebenarnya kesepakatan sudah ada, tinggal great nya lagi, angka angkanya," kata Sekda Kota Jambi, A Ridwan kepada awak media seusai RDP.

Pihaknya pun sangat menghargai atas keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memutuskan pemilik lahan adalah ahli waris.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jambi Salurkan Santunan Untuk Juru Parkir di Kota Jambi

Pihaknya pun berterimakasih kepada Komisi II DPRD Kota Jambi yang telah memfasilitasi dalam penyelesaian permasalahan tersebut.

"Nanti berdasarkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan kita sampaikan ke Komisi II dan anggota, nanti dihitung dulu," ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved