Soal Tanah Kantor Lurah Paal Merah Antara Pemkot dan Ahli Waris Sepakat Tunggu Hasil KJPP

Ganti rugi lahan di kantor Lurah Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi segera mendapatkan kesepakatan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Darwin
Kantor Lurah Paal Merah, Kota Jambi. 

Sementara itu Edi Sam, Kuasa Hukum Ahli Waris A Rahman selaku pemilik tanah menyampaikan bahwa sebelum pihaknya menyampaikan nilai tanah itu sebesar Rp 300 juta.

Meski pihaknya menurunkan nilai tanah menjadi Rp 275 juta, namun rapat tersebut belum menghasilkan kesepakatan. 

"Mereka (Pemkot Jambi) naikkan, kita (ahli waris) turunkan, tapi belum ada kesepakatan, belum deal juga. Kita menurunkan menjadi Rp 275 juta, mereka Rp 200 juta, jadi belum ada kesepakatan," katanya.

Meski demikian, pihaknya masih membuka ruang diskusi kepada pihak pemerintah Kota Jambi untuk mencari jalan tengah.

Baca juga: Terkait Intruksi Darurat Sosial Wali Kota Jambi, Begini Tanggapan Pakar Hukum

Pihaknya juga akan menunggu hasil perhitungan dari KJPP terhadap tanah seluas 5400 meter⊃2;.

Sementara itu Junaidi Singarimbun, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi menyampaikan bahwa dari rapat tersebut dirunding secara kekeluargaan. 

"Jika secara kekeluargaan tidak ketemu titik hasilnya, maka kita ke KJPP. Tadi sudah runding secara kekeluargaan, ternyata belum ada titik temu, maka nanti Pemkot Jambi mengajukan KJPP," katanya.

Nantinya jika hasil penilaian dari KJPP telah keluar, pekan depan dijadwalkan rapat kembali. Dari hasil KJPP tersebut dikatakan Junaidi masih bisa dibicarakan secara kekeluargaan. 

Terkait pembayarannya, dia mengatakan jika tidak selelai di APBD Perubahan maka akan dibayarkan kembali sisanya di APBD Tahun 2023 mendatang. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved