Soal Tanah Kantor Lurah Paal Merah Antara Pemkot dan Ahli Waris Sepakat Tunggu Hasil KJPP

Ganti rugi lahan di kantor Lurah Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi segera mendapatkan kesepakatan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Darwin
Kantor Lurah Paal Merah, Kota Jambi. 

 


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ganti rugi lahan di kantor Lurah Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi segera mendapatkan kesepakatan.

Rencana itu disampaikan Junaidi Singarimbun, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Sabtu (8/10/2022).

Sebagaimana diketahui bahwa Pemkot Jambi kalah dalam gugatan ahli waris, A Rahman atas kepemilikan tanah tempat berdirinya Kantor Lurah Paal Merah.

Berbagai upaya telah dilakukan termasuk menyepakati nilai ganti rugi. Dimana ahli waris meminta Rp 275 juta, sedangkan Pemkot Jambi menawar Rp 200 juta.

Sehingga pada rapat  dengar pendapat (RDP) pada Jumat (7/10/2022) lalu menunggu hasil dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kementrian Keuangan, Provinsi Jambi.

Rapat direncanakan pada Jumat (1/10/2022) lalu dan dibatalkan. 

Pembatalan itu dikatakan Junaidi bahwa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) membutuhkan waktu sekitar 15 hari untuk melakukan penghitungan nilai tanah tersebut.

Baca juga: Soal Tanah Kantor Lurah Paal Merah Kota Jambi Tunggu Hasil KJPP

"Kami dinformasikan KJPP butuh waktu 15 hari, jadi rapatnya batal dan kita rencanakan pada tanggal 20 Oktober nanti," ujarnya. 

Dia menyebutkan bahwa pada rapat tersebut akan menghasilkan kesepakatan.

Sebelumnya diberitakan bahwa permasalahan terkait tanah Kantor Lurah Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Jambi, Jumat (30/9/2022).

"Sebenarnya kesepakatan sudah ada, tinggal great nya lagi, angka angkanya," kata Sekda Kota Jambi, A Ridwan kepada awak media seusai RDP.

Pihaknya pun sangat menghargai atas keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memutuskan pemilik lahan adalah ahli waris.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jambi Salurkan Santunan Untuk Juru Parkir di Kota Jambi

Pihaknya pun berterimakasih kepada Komisi II DPRD Kota Jambi yang telah memfasilitasi dalam penyelesaian permasalahan tersebut.

"Nanti berdasarkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan kita sampaikan ke Komisi II dan anggota, nanti dihitung dulu," ujarnya. 

Sementara itu Edi Sam, Kuasa Hukum Ahli Waris A Rahman selaku pemilik tanah menyampaikan bahwa sebelum pihaknya menyampaikan nilai tanah itu sebesar Rp 300 juta.

Meski pihaknya menurunkan nilai tanah menjadi Rp 275 juta, namun rapat tersebut belum menghasilkan kesepakatan. 

"Mereka (Pemkot Jambi) naikkan, kita (ahli waris) turunkan, tapi belum ada kesepakatan, belum deal juga. Kita menurunkan menjadi Rp 275 juta, mereka Rp 200 juta, jadi belum ada kesepakatan," katanya.

Meski demikian, pihaknya masih membuka ruang diskusi kepada pihak pemerintah Kota Jambi untuk mencari jalan tengah.

Baca juga: Terkait Intruksi Darurat Sosial Wali Kota Jambi, Begini Tanggapan Pakar Hukum

Pihaknya juga akan menunggu hasil perhitungan dari KJPP terhadap tanah seluas 5400 meter⊃2;.

Sementara itu Junaidi Singarimbun, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi menyampaikan bahwa dari rapat tersebut dirunding secara kekeluargaan. 

"Jika secara kekeluargaan tidak ketemu titik hasilnya, maka kita ke KJPP. Tadi sudah runding secara kekeluargaan, ternyata belum ada titik temu, maka nanti Pemkot Jambi mengajukan KJPP," katanya.

Nantinya jika hasil penilaian dari KJPP telah keluar, pekan depan dijadwalkan rapat kembali. Dari hasil KJPP tersebut dikatakan Junaidi masih bisa dibicarakan secara kekeluargaan. 

Terkait pembayarannya, dia mengatakan jika tidak selelai di APBD Perubahan maka akan dibayarkan kembali sisanya di APBD Tahun 2023 mendatang. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved