Soal Tanah Kantor Lurah Paal Merah Kota Jambi Tunggu Hasil KJPP

Permasalahan tanah Kantor Lurah Paal Merah antara Pemkot Jambi dengan ahli waris masih menunggu hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Darwin
Masalah tanah Kantor Lurah Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Jambi, Jumat (30/9/2022). 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Permasalahan tanah Kantor Lurah Paal Merah antara Pemkot Jambi dengan ahli waris menunggu hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kementrian Keuangan Provinsi Jambi.

Adanya permasalahan terkait tanah Kantor Lurah Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Jambi, Jumat (30/9/2022).

"Sebenarnya kesepakatan sudah ada, tinggal great nya lagi, angka angkanya," kata Sekda Kota Jambi, A Ridwan kepada awak media seusai RDP.

Pihaknya pun sangat menghargai atas keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memutuskan pemilik lahan adalah ahli waris.

Pihaknya pun berterimakasih kepada Komisi II DPRD Kota Jambi yang telah memfasilitasi dalam penyelesaian permasalahan tersebut.

"Nanti berdasarkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan kita sampaikan ke Komisi II dan anggota, nanti dihitung dulu," ujarnya.

Baca juga: Sesak Napas, Pria Asal Sumatera Utara Meninggal Usai Pijat di Hotel di Kota Jambi

Sementara itu Edi Sam, Kuasa Hukum Ahli Waris A Rahman selaku pemilik tanah menyampaikan bahwa sebelum pihaknya menyampaikan nilai tanah itu sebesar Rp 300 juta.

Meski pihaknya menurunkan nilai tanah menjadi Rp 275 juta, namun rapat tersebut belum menghasilkan kesepakatan. 

"Mereka (Pemkot Jambi) naikkan, kita (ahli waris) turunkan, tapi belum ada kesepakatan, belum deal juga. Kita menurunkan menjadi Rp 275 juta, mereka Rp 200 juta, jadi belum ada kesepakatan," katanya.

Meski demikian, pihaknya masih membuka ruang diskusi kepada pihak pemerintah Kota Jambi untuk mencari jalan tengah.

Pihaknya juga akan menunggu hasil perhitungan dari KJPP terhadap tanah seluas 5.400 meter.

Baca juga: 55 Orang Anak-anak di Kota Jambi Ikut Lomba Mewarnai yang Digelar AK Phone di Jamtos

Sementara itu Junaidi Singarimbun, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi menyampaikan bahwa dari rapat tersebut dirunding secara kekeluargaan. 

"Jika secara kekeluargaan tidak ketemu titik hasilnya, maka kita ke KJPP. Tadi sudah runding secara kekeluargaan, ternyata belum ada titik temu, maka nanti Pemkot Jambi mengajukan KJPP," katanya.

Nantinya jika hasil penilaian dari KJPP telah keluar, pekan depan dijadwalkan rapat kembali. Dari hasil KJPP tersebut dikatakan Junaidi masih bisa dibicarakan secara kekeluargaan. 

Terkait pembayarannya, dia mengatakan jika tidak selelai di APBD Perubahan maka akan dibayarkan kembali sisanya di APBD Tahun 2023 mendatang. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved