Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Ibu Brigadir Yosua Disambut Hangat Muridnya saat Kembali Mengajar, Sambo Siap Disidangkan

Rosti Simanjuntak, Ibu almarhum Brigadir Yosua kembali mengajar di SDN 74 Suka Makmur, Kabupaten Muaro Jambi sejak Senin (3/10/2022) lalu.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS/TRIBUNJAMBI/ALDINO
Kolase foto. Ferdy Sambo (kiri) dan orang tua Brigadir Yosua Hutabarat. 

Ia menyampaikan, Kejagung memiliki banyak pertimbangan dalam menyusun surat dakwaan, mengingat kasus ini merupakan salah satu kasus besar yang menyeret banyak nama dan menyedot perhatian masyarakat.

Kejagung sudah mulai membuat rencana dakwaan ketika meneliti berkas perkara untuk membangun konstruksi hukum dari surat dakwaan tersebut.

"Kita juga akan menyusun apakah dakwaan ini dakwaan subsider primer, kumulatif, itu jadi bahan-bahan perdebatan diskusi antar tim dengan Jampidum selaku koordinator. Itu juga yang memakan waktu," ucap Ketut.

Baca juga: 705 Orang Jadi Korban Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, 574 Terluka dan 131 Meninggal

Ia mengungkapkan, biasanya sidang perdana kasus dilakukan sekitar 3-7 hari pasca penyerahan berkas oleh Kejagung.

Artinya, sidang kasus pembunuhan berencana ini kemungkinan dimulai pertengahan Oktober.

Adapun sejauh ini, PN Jaksel sudah menyiapkan ruang sidang Umar Seno Adji untuk kasus Ferdy Sambo, yang notabene ruang sidang utama di pengadilan.

"Masyarakat tinggal menunggu, menyaksikan kita melaksanakan sidang secara transparan dan keadilan," tutur Ketut.

Diketahui pada Rabu (5/10/2022) Ferdy Sambo Cs dilimpahkan ke kejaksaan.

Yang dilimpahkan adalah berkas perkara tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice.

Tersangka pembunuhan berencvana Brigadir Yosua yang dilimpahkan adalah Ferdy Sambo (FS), Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).

Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.

Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BQ), Arif Rahma Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), dan Irfan Widyanto (IW).

Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat 1 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dikecam Karena Tembakkan Rudal, Korea Utara Sebut Sebagai Pertahanan dari Ancaman AS

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Akan Digelar Pertengahan Oktober 2022, Dakwaan Disusun dengan Cermat

Baca juga: Lowongan Kerja Wings untuk Lulusan SMA hingga Lulusan S1, Ada 4 Posisi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved