Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Sidang Ferdy Sambo Cs Akan Digelar Pertengahan Oktober 2022, Dakwaan Disusun dengan Cermat

Berkas perkara Ferdy Sambo Cs untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice akan dilimpahkan ke pengadilan awal pekan depan.

Editor: Suci Rahayu PK
CAPTURE POLRI TV RADIO
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat diserahkan penyidik Polri ke kejaksaan, Rabu (5/10/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM - Berkas perkara Ferdy Sambo Cs untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice akan dilimpahkan ke pengadilan awal pekan depan.

Diperkirakan pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo cs dilimpahkan ke pengadilan pada Senin (10/10/2022).

Ini seperti dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) , I Ketut Sumedana dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu (8/10/2022).

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Saat ini, menurut I Ketut Sumedana pihaknya sedang menyiapkan berkas untuk dilimpahkan, berupa penyusunan surat dakwaan.

"Sekarang ini Penuntut Umum lagi mempersiapkan penyusunan surat dakwaan. Mudah-mudahan sebagaimana janji kita di hari Senin sudah siap dilimpahkan ke pengadilan," kata I Ketut Sumedana

"Artinya kita lagi membuat menyusun surat dakwaan secara cermat, lengkap, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," sambungnya.

Ia menyampaikan, Kejagung memiliki banyak pertimbangan dalam menyusun surat dakwaan, mengingat kasus ini merupakan salah satu kasus besar yang menyeret banyak nama dan menyedot perhatian masyarakat.

Kejagung sudah mulai membuat rencana dakwaan ketika meneliti berkas perkara untuk membangun konstruksi hukum dari surat dakwaan tersebut.

"Kita juga akan menyusun apakah dakwaan ini dakwaan subsider primer, kumulatif, itu jadi bahan-bahan perdebatan diskusi antar tim dengan Jampidum selaku koordinator. Itu juga yang memakan waktu," ucap Ketut.

Baca juga: Daftar Bansos yang Cair di Oktober 2022, BSU, Kartu Prakerja hingga BLT UMKM

Baca juga: Kartu Prakerja Berlanjut di 2023, Ada Insentif Pelatihan Rp 600 Ribu

Ia mengungkapkan, biasanya sidang perdana kasus dilakukan sekitar 3-7 hari pasca penyerahan berkas oleh Kejagung.

Artinya, sidang kasus pembunuhan berencana ini kemungkinan dimulai pertengahan Oktober.

Adapun sejauh ini, PN Jaksel sudah menyiapkan ruang sidang Umar Seno Adji untuk kasus Ferdy Sambo, yang notabene ruang sidang utama di pengadilan.

"Masyarakat tinggal menunggu, menyaksikan kita melaksanakan sidang secara transparan dan keadilan," tutur Ketut.

Diketahui pada Rabu (5/10/2022) Ferdy Sambo Cs dilimpahkan ke kejaksaan.

Ynag dilimpahkan adalah berkas perkara tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved