Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Sidang Ferdy Sambo Cs Akan Digelar Pertengahan Oktober 2022, Dakwaan Disusun dengan Cermat
Berkas perkara Ferdy Sambo Cs untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice akan dilimpahkan ke pengadilan awal pekan depan.
Tersangka pembunuhan berencvana Brigadir Yosua yang dilimpahkan adalah Ferdy Sambo (FS), Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).
Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.
Baca juga: Cetak Wartawan Ekonomi Profesional, BRI dan Dewan Pers Gelar Pelatihan Jurnalisme Perbankan
Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BQ), Arif Rahma Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), dan Irfan Widyanto (IW).
Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat 1 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkas Ferdy Sambo Dilimpahkan Senin Depan, Sidang Perdana Kemungkinan Pertengahan Oktober",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Daftar Bansos yang Cair di Oktober 2022, BSU, Kartu Prakerja hingga BLT UMKM
Baca juga: Promo Burger King Hari Ini 8 Oktober 2022, Menu Bokek Rp10 Ribu
Baca juga: Lesti Kejora Berangkat Umroh Pasca Laporkan Rizky Billar Ke Polisi: Udah Paling Bener Ngadu ke Allah