Masa Berlaku Paspor Berlaku 10 Tahun, Segini Biaya Pembuatannya

Berikut biaya buat paspor dan syarat pembuatan paspor yang diberlakukan tahun ini.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
istimewa
Kantor Imigrasi Jambi telah membuka layanan pembuatan paspor baru. Berikut biaya buat paspor dan syarat pembuatan paspor yang diberlakukan tahun ini. 

- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

- Paspor Biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor Biasa


Bagi anak WNI, syarat yang dilampirkan antara lain:

- KTP elektronik ayah atau ibu dan KK

- Akta kelahiran

- Fotokopi Paspor Biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki

- Paspor Biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor Biasa

- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

- Surat pernyataan kedua orang tua

Persyaratan bagi anak berkewarganegaraan ganda kurang lebih sama, namun ditambahkan izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu Orang Asing dan Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda bagi yang telah memiliki Paspor kebangsaan atau sertifikat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca Artikel Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Bantu Masyarakat Urus Paspor dan Berikan Nama Pada Anak

Baca juga: Rohimah Kesal Suami Ingkar Janji Soal Nafkah: Paspor Saya Ditahan

Baca juga: Pasca Lebaran, Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kerinci Meningkat

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved