Berita Kota Jambi

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Bantu Masyarakat Urus Paspor dan Berikan Nama Pada Anak

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KT

Penulis: Fitri Amalia | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/FITRI AMALIA
Nirwan, Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM - Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua suku kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi nama untuk yang baru lahir.

Nirwan, Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi mengatakan aturan ini berlaku bagi yang baru lahir setelah tanggal 21 April 2022.

"Jadi anak-anak yang lahir di bulan Mei 2022 ini kami wajib meminta (orangtua) mengubah namanya jika nama hanya satu suku kata, sesuai aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf, termasuk spasi nama," jelasnya Rabu (8/6/2022).

Jika dulu nama di KTP tidak boleh ditambah gelar, saat ini nama di KTP boleh disertai gelar. Aturan ini juga tertera pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang isinya Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, gelar pendidikan, gelar adat, dan gelar keagamaan seseorang boleh dicantumkan pada KTP.

"Tetapi untuk akte kelahiran tetap nama asli dan tidak mencantumkan gelar, baik itu gelar agama maupun pendidikan," ujarnya.

Menurut Nirwan sejauh ini belum ada di kantor Dukcapil Kota Jambi masyarakat yang memperbaiki nama anak di akte kelahiran. Karena kebanyakan anak-anak yang lahir saat ini tren nama yang diberikan dua sampai tiga suku kata yang sesuai dengan aturan baru.

"Sejauh ini belum ada karena kebetulan trennya sekarang anak-anak saat ini namanya dua sampai tiga suku kata," sebutnya.

Nirwan mengatakan marwah Mendagri ini membantu masyarakat agar mudah dalam mengurus paspor dan nama yang digunakan atau yang akan diberikan pada anak tidak sembarangan.

Dia juga memberikan saran bagi orangtua yang memiliki anak agar memberikan nama anak dengan nama yang baik dan sesuai dengan kaidah agama.

Berikan nama anak sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yakni minimal dua suku kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi nama untuk yang baru lahir.

"Kalo menurut kaidah agama memberi nama anak enak didengar, ada maknanya, dan nama memiliki arti yang baik," sarannya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Digosipkan Tak Akur dengan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie Langsung Bereaksi: Kami Baik-baik Saja

Baca juga: Ririn Novianty Anggota DPRD Provinsi Jambi Harapkan BUMD Jambi Bisa Berkontribusi Tingkatkan PAD

Baca juga: Ririn Novianty Bersama Komisi II DPRD Provinsi Jambi Studi Banding ke Sumsel

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved