Kasus Asusila di Tebo
Bermodus Pijat, Oknum Ustadz di Tebo Cabuli Dua Santrinya
Polres Tebo kembali mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Kali ini terjadi di salah pesantren di Kabupaten Tebo
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Polres Tebo kembali mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Kali ini terjadi di salah pesantren di Kabupaten Tebo.
Salah satu ustadz diduga tega mencabuli dua santrinya yang masih di bawah umur.
Pelaku ialah RW (37) warga Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo.
Pelaku merupakan ustad di salah satu pesantren di Kabupaten Tebo.
Sedangkan kedua korban merupakan santri atau murid pelaku yaitu Korban A (13) dan Korban B (15).
Tindakan amoral ini terjadi pada Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB dimana awalnya pelaku meminta kedua korban temannya untuk memijit pelaku.
Kemudian ketiga santri tersebut datang dan langsung memijit pelaku.
Setelah 15 menit dipijit, pelaku meminta santri yang satunya keluar untuk menutup pintu pagar pesantren.
Sedangkan kedua korban yang tinggal, diminta lagi pelaku memijat tangan kanan dan kirinya.
Saat itulah pelaku mulai melancarkan aksinya.
Setelah itu, pelaku terus menyuruh korban untuk ke luar melihat santri lainnya yang masih begadang.
Saat itulah, aksi bejad pelaku kembali dilancarkan.
Atas kejadian tersebut, pihak korbanpun melaporkan Pelaku ke Polres Tebo.
Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega saat dikonfirmasi Rabu (14/9/2022) membenarkan kejadian tersebut.
Dirinya mengatakan bahwa setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyekidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Saat ini saudara RW sudah ditahan di Polres Tebo, pelaku kita ditahan pada Senin (12/9/2022) pukul 21.00 WIB setelah penyidik PPA menetapkan tersangka," katanya.
Dari kejadian tersebut, Polres Tebo juga mengamankan barang bukti berupa satu helai jaket warna hitam, satu helai sarung motif kotak kotak warna hijau, satu helai baju kaos berwarna putih serta satu helai kain sarung kotak kotak berwarna abu.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) (2) Jo pasal 76 E undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," pungkas Fitria.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Makan Hinaan Istri Faisal Saat Jualan di TikTok, Dicibir Terkenal Lewat Kematian Vanessa Angel: Tega
Baca juga: Pemblokiran di Talang Duku Muaro Jambi Berlanjut, Perusahaan Baru Kumpulkan Rp 4,9 Miliar
Baca juga: Pemblokiran Masih Berjalan, Polres Batanghari Imbau Sopir Truk Batu Bara Maksimalkan Isitirahat