Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Tanggapan Arman Hanis Isu Brigadir Yosua Pergoki Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Selingkuh
Mencuat isu perselingkuhan Putri Candrawati dengan Kuat Maruf dipergoki Brigadir Yosua di Magelang, Jawa Tengah
Penulis: tribunjambi | Editor: Suang Sitanggang
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengungkapkan pihaknya memang ajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.
Alasan utama permohonan tidak dilakukan penahanan itu adalah masih punya anak kecil dan soal kesehatan.
"Alasan kemanusiaan, beliau masih masih punya anak kecil, dan kondisi (kesehatan) tidak stabil," ungkap Arman Hanis usai pemeriksaan Putri.
Dia bilang kliennya yang dijerat pasal 340 KUHP itu dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu.
Pada pemeriksaan ini, ada 23 pertanyaan yang diajukan kepada Putri Candrawathi.
Terkait kemungkinan melarikan diri, dia menyebut kuasa hukum menjamin Putri tidak akan kabur.
Selain itu juga akan kooperatif bila dipanggil penyidik sewaktu-waktu. (*)
Baca juga: Putri Sambo Dikonfrontir ke Bharada E, Juga Dicegat ke Luar Negeri
Baca juga: Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua Hanya Wajib Lapor, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Baca juga: Nama Brigadir Yosua Hutabarat Diusulkan Jadi Nama Jalan di Desa Suka Makmur