Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Tanggapan Arman Hanis Isu Brigadir Yosua Pergoki Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Selingkuh

Mencuat isu perselingkuhan Putri Candrawati dengan Kuat Maruf dipergoki Brigadir Yosua di Magelang, Jawa Tengah

Penulis: tribunjambi | Editor: Suang Sitanggang
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengungkapkan pihaknya memang ajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.

Alasan utama permohonan tidak dilakukan penahanan itu adalah masih punya anak kecil dan soal kesehatan.

"Alasan kemanusiaan, beliau masih masih punya anak kecil, dan kondisi (kesehatan) tidak stabil," ungkap Arman Hanis usai pemeriksaan Putri.

Dia bilang kliennya yang dijerat pasal 340 KUHP itu dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu.

Pada pemeriksaan ini, ada 23 pertanyaan yang diajukan kepada Putri Candrawathi.

Terkait kemungkinan melarikan diri, dia menyebut kuasa hukum menjamin Putri tidak akan kabur.

Selain itu juga akan kooperatif bila dipanggil penyidik sewaktu-waktu. (*)

Baca juga: Putri Sambo Dikonfrontir ke Bharada E, Juga Dicegat ke Luar Negeri

Baca juga: Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua Hanya Wajib Lapor, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Baca juga: Nama Brigadir Yosua Hutabarat Diusulkan Jadi Nama Jalan di Desa Suka Makmur

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved