Berita Jambi

Soal Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo Tebo, JPU dan PH Saling Adu Bukti

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi gelar sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan lima saksi kasus dugaan korupsi pengerjaan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Darwin Sijabat
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi gelar sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan lima saksi kasus dugaan korupsi pengerjaan Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo yang dihadirkan Kejari Tebo, Kamis (1/9/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dugaan korupsi pengerjaan Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo dan kuasa hukum terdakwa adu bukti.

Dugaan korupsi terkait pengerjaan jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo masuk dalam meja hijau dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi gelar sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan lima saksi yang dihadirkan Kejari Tebo, Kamis (1/9/2022).

Terdakwa dalam perkara ini yakni Ismail Ibrahim alias Mael selaku rekanan pelaksana. Tetap Sinulingga, Kabid Binamarga pada Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Suarto, Direktur Nai Adhipati Anom.

Azri selaku Penasihat Hukum ketiga terdakwa mengungkapkan bahwa pemberian keterangan saksi tersebut juga menyampaikan terdapat perbedaan pemeriksaan lapangan anatara Kejaksaan dan BPK berbeda.

Baca juga: Satreskrim Polres Tanjabtim Amankan 14 Pemain Judi Online, Tersangka Dikenakan Wajib lapor

Baca juga: Polisi Kembalikan Uang Rp 207 Juta ke Korban Pencurian di Jambi

Perbedaan yang dimasukkan tersebut terkait titik pemeriksaan agregat kelas A dan kelas B dari proyek tersebut.

"Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan fakta lapangan, yang dimana titik titik yang betul betul dikerjakan agregat kelas A dan kelas B. Nah sementara tim Kejaksaan itu mengambil sampel untuk kelas A dan B itu pada posisi titik yang memang tidak terpasang. Sehingga temuan beliau kelas A dan B itu tidak ada terpasang sama sekali," ujarnya.

Menurutnya, dalam kontrak kerja pada pengerjaan jalan tersebut tidak terdapat titik yang dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan.

"Di kontrak pun tidak ada, titik yang diambil oleh Kejaksaan itu memang tidak terpasang," ujarnya.

Artinya, dia menilai klienya tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan dalam dakwaan JPU.

"Artinya kalau menurut kita apa yang disangkakan oleh JPU kepada terdakwa terkait pekerjaan Jalan Padang Lamo itu terjawab berdasarkan temuan BPK. Ada terpasang agregat kelas A dan B," ujarnya.

Baca juga: Viral Video Seorang Wanita Diduga SAD di Sarolangun Digeledah Warga

Sehingga mengacu kepada hasil pemeriksaan dari BPK tersebut dan berdasarkan fakta lapangan dari pemeriksaan terakhir yang dilakukan.

Sementara itu Wawan Kurniawan selaku JPU Kejari Tebo mengungkapkan pihaknya dan kuasa Hukum saling adu bukti terkait dugaan korupsi tersebut.

"Memang kita adu bukti, dia (Kuasa Hukum) menunjukkan gambar street map terhadap pelaksanaan pekerjaan, kami juga membuktikan atas uji petik di lapangan melalui tim dari bandung yang disaksikan seluruh stakeholder, perangkat dari kegiatan pekerjaan tersebut," katanya.

Bukan hanya itu, pemeriksaan tersebut juga disaksikan pelaksana pekerjaan atau karyawan terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved