Berita Tanjabtim

Satreskrim Polres Tanjabtim Amankan 14 Pemain Judi Online, Tersangka Dikenakan Wajib lapor

Satreskrim Polres Tanjabtim mengamankan 14 orang warga kabupaten Tanjabtim merupakan pemain perjudian online jenis togel, slot dan manual.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/RIFANI HALIM
Satreskrim Polres Tanjabtim Amankan 14 Pemain Judi Online, Tersangka Dikenakan Wajib lapor 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Satreskrim Polres Tanjabtim mengamankan 14 orang warga kabupaten Tanjabtim merupakan pemain perjudian online jenis togel, slot dan manual.

Sebanyak 14 orang pemain judi online tersebut diamankan dari berbagai kecamatan di Tanjabtim bukan dilokasi khusus untuk bermain judi dan melanggar pasal 303 KUHP.

Kasat Reskrim polres Tanjabtim AKP Ridho Prasetya mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan handphone dari para pemain.

"Barang bukti berupa handphone yang digunakan pada saat membuka aplikasi judi tersebut, kemudian ada uang yang digunakan untuk transaksi membeli chip ataupun pulsa untuk melakukan aktivitas perjudian online," kata Ridho, Kamis (1/9/2022).

Ridho menerangkan, para pemain tersebut memainkan perjudian online tidak ditempat khusus. Meraka memainkan perjudian ditempat umum, seperti di warung atau tempat yang tidak menyediakan tempat khusus untuk para pemain judi.

"Jadi disini kami terapkan pasal 303 bis KUHP untuk ancaman dibawah lima tahun penjara. Jadi pera tersangka tidak kita tahan, tapi udah kita amankan dan periksa kita ambil keterangan untuk kita proses lebih lanjut untuk ke kejaksaan," ujarnya.

Lanjutnya, polisi akan melapis pasal 303 KUHP undang-undang ITE karena para pelaku melaksanakan perjudian dengan media online.

Belasan tersangka kasus judi online dan darat tersebut, dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian Tanjabtim dua kali dalam satu minggu.

"Apabila ada keterangan baru Meraka tetap di panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Ridho.

Dia menambahkan, ke 14 tersangka tersebut didominasi oleh para anak muda dan berkerja sebagai petani, supir. Secara umum tersangka merupakan pekerjaan swasta.

"Namun tidak ada yang dibawah umur, sejauh ini meraka diatas 18 tahun semua," sebutnya.

Polisi mengaku, berdasarkan keterangan para tersangka bukan kali pertama memainkan perjudian online maupun togel.
Bahkan sudah menjadi permain yang biasa dimainkan oleh para tersangka.

"Jadi ini bukan pertama kali, ini sudah menjadi kebiasaan meraka," tuturnya.

Menurut data dari kepolisian tersangka tersebut yakni, Lanik (41), Paino (44), Sadikin (45), Hengki (33), Ambo (27), Susilo (22), Hermansyah (38), Sujarwadi (40), Sapardi (23),Rini (43), Agus (31), Sugiharjo (58), Darwis(57), Iwan (24).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Soal Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara di Jambi, Bupati Batanghari Minta Pemprov Serius

Baca juga: Prediksi Starting XI Manchester United XI Vs Leicester City, Ten Hag Masih Cadangkan Ronaldo

Baca juga: Viral Video Seorang Wanita Diduga SAD di Sarolangun Digeledah Warga

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved