Berita Jambi
Polisi Kembalikan Uang Rp 207 Juta ke Korban Pencurian di Jambi
Polisi kembalikan uang senilai Rp207 juta kepada korban pencurian di Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polisi kembalikan uang senilai Rp207 juta kepada korban pencurian di Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Uang tersebut diserahkan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, kepada korban bernama Idham Khalid dan istrinya.
Proses penyerahan uang dilakukan setelah polisi melakukan pres rilis penangkapan dua pelaku pencurian, di Mapolda Jambi, Kamis (1/9/2022).
"Ya ini kita serahkan ke pada korban, karena ini memang untuk menjalankan usahanya," kata Andri, Kamis (1/9/2022).
Sementara itu, istri Khalid juga mengapresiasi pihak kepolisian atas respon dan tertangkapnya kedua pelaku, yakni, Andri Irawan dan Andre Shaputra.
"Saya ucapkan terimakasih ke pada Bapak Kapolda Jambi, Kapolres Bungo dan Resmob Polda Jambi sudah menanggapi laporan saya dan menangkap pelaku," katanya, setelah menerima uang tersebut.
Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk mengembangkan usahanya yang berada di Muara Bungo.
Diketahui, aksi pencurian ini terjadi saat pelaku sedang merancang melakukan penipuan modus emas palsu di dekat salah satu bank di Muaro Bungo.
Namun, saat itu ke dua pelaku melihat korban masuk ke bank untuk melakukan transaksi penarikan sejumlah uang.
Kemudian, setelah memantau dati luar bank, pelaku melihat korban membawa sejumlah uang di dalam 2 kantung pelastik senilai yang diketahui berjumlah Rp275 juta.
Saat itu, korban memasukkan uang tersebut ke dalam bagasi sepeda motor matic yang dipakai korban
Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung membuntuti korban. Kata Andri, pelaku sempat gagal melakukan aksi tersebut di salah satu lokasi, kemudian kembali membuntuti hingga korban berhenti di salah satu Sekolah Menengah Atas di Muara Bungo.
Korban saat itu menjemput istrinya yang sedang mengajar di SMA.
"Jadi awalnya pelaku tidak niat mencuri, hanya ingin melakukan penipuan modus emas palsu, namun saat itu pelaku melihat korban dan muncullah niat mencuri," kata Andri, saat pres rilis di Mapolda Jambi, Kamis (1/9/2022).
Kata Andri, pelaku mencongkel bagasi sepeda motor korban, dan langsung membawa kabur uang.