Wawancara Eksklusif
Wawancara Eksklusif Waka LPSK Edwin Partogi Pasaribu; Bharada E Punya Izin Pegang Senjata Glock (2)
Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E menggunakan senjata berjenis Glock-17 saat
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E menggunakan senjata berjenis Glock-17 saat melakukan eksekusi di Duren TIga.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan hasil asesmen diketahui bahwa Bharada E memang memiliki izin memegang senjata Glock-17.
"Memang Glock-17 jadi dia itu sopir baru dapat pistol karena melekat pada Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam. Dari hasil latihannya biasa saja. Latihan terkahir nembak Maret 2022," ungkap Edwin di kantor Tribun Network, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Yang jaga dia (Bharada E) ada penjaga rutan Bareskrim dan LPSK. Kami juga menempatkan personel di sel khusus untuk pengamanan sampai nanti diperlukan," kata Edwin.
Edwin menambahkan bahwa LPSK juga menempatkan CCTV sekaligus menyuplai makanan kepada Bharada E sebagai justice collaborator.
"Jadi Bharada E ini di sel khusus sendiri tidak digabung tahanan lainnya. Pasokan makanannya LPSK yang menyediakan, itu memang SOP kami," tukasnya.
Selengkapnya lanjutan wawancara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi:
Apakah Pak Edwin pernah bertemu lagi dengan Bharada E setelah pernyataan yang versi pertama ternyata tidak benar adanya?
Sudah kami bertemu lagi. Saya tahu dia berbohong di laporan yang pertama, tapi kami juga tidak memaksa dia untuk jujur.
Jadi ada beberapa keterangan lama dia yang menurut kami juga agak ganjil. Dalam pertemuan 13 Juli 2022 di kantor Propam itu ada pernyataan dia yang membutuhkan dukungan pembenaran.
Pengakuan Bharada E yang masih golongan Tamtama Polri ini mengundang pertanyaan tahu dari mana. Dia bertanya begini yang saya lakukan ini overmacht kan. Kata saya kok Tamtama tahu overmacht.
Itulah doktrin yang ditanamkan bahwa dia sepertinya akan bebas dari ancaman pidana karena perbuatannya adalah overmacht. Perbuatan pidana yang tidak bisa dipidana akibat membela diri.
Kalau dari posisi sekarang Bharada E adalah kunci pembuka kemudian Ferdy Sambo mengakui apakah dia tetap bisa memenuhi syarat sebagai justice collaborator?
Bisa karena tidak akan ada tersangka lainnya tanpa pengakuan dari Bharada E.
Supaya Bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK apakah perlakuan penyidik cukup menjaga dia sebagai justice collaborator sampai nanti persidangan berkekuatan hukum tetap?